Dugaan Korupsi Kredit PT SSP, Penyidik Pidsus Kejati Kaltara Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta
Jakarta, Swara Jabar – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bergerak cepat memperkuat pembuktian dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, penyidik Pidsus telah melalui serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta.
“Tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta selama empat hari berturut-turut, sejak Senin, 26 Oktober 2026 hingga Kamis, 29 Oktober 2026,” ujarnya melalui rilis kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.
Upaya paksa penggeledahan ini merupakan langkah hukum lanjutan. Tindakan ini diambil setelah penyidik sebelumnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara ini.
Kedua tersangka tersebut, yakni seorang pria berusia 65 tahun berinisial TKSD yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP), serta seorang wanita berusia 58 tahun berinisial BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. (sekarang PT Bank Raya Agroniaga Tbk).
“Upaya paksa berupa penggeledahan ini ditujukan untuk mengumpulkan, menambah dan memperkuat alat bukti serta barang bukti,” ucapnya.
“Hal ini berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantation yang berlangsung dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2025,” lanjutnya.
Adapun kegiatan penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejati Kaltara dilakukan secara maraton di empat lokasi terpisah di kawasan Jakarta, yaitu kediaman Tersangka TKSD dan Kantor PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).
“Kemudian di Kantor Bank Raya Agroniaga, dan satu tempat lainnya di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting serta beberapa aset yang terkait dengan Tersangka TKSD.
Seluruh barang sitaan tersebut kini telah dibawa oleh penyidik untuk diteliti lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.(Red)




Komentar