Umum
Beranda / Umum / DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pengangkatan dr. H. Asep Surya Atmadja sebagai Bupati Definitif Sisa Masa Jabatan 2025–2030

DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pengangkatan dr. H. Asep Surya Atmadja sebagai Bupati Definitif Sisa Masa Jabatan 2025–2030

BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Jumat (16/10/2026). Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Syukron Hanas, tersebut mengagendakan pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, dr. H. Asep Surya Atmadja, menjadi Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan rapat paripurna, H. Ade Syukron Hanas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur yang hadir dalam agenda penting bagi keberlanjutan pemerintahan daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dan administratif yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta seluruh hadirin yang kami hormati, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dalam rapat paripurna pada hari ini,” demikian disampaikan dalam sambutan pembukaan rapat.

Berlandaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri

Kang Edo Ketua Umum FORTAL Dukung Langkah Tegas Kapolri, Desak Peredaran Tramadol dan Eksimer di Kabupaten Bekasi Ditindak Tanpa Kompromi

Dalam penjelasannya, Ade Syukron Hanas menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2025–2030.

Selain itu, pelaksanaan rapat juga mengacu pada hasil rapat konsultasi dan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi pada 15 Oktober 2026 yang menetapkan agenda rapat paripurna hari ini.

Menurutnya, agenda tersebut berkenaan dengan pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, dr. H. Asep Surya Atmadja, menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Ketentuan Undang-Undang Pilkada

PERANG TOTAL TERHADAP NARKOBA! Kapolri Instruksikan Pemetaan Kampung Narkoba, Bandar Harus Dibongkar hingga ke Akar Jaringan

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan agenda tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ia merujuk pada Pasal 173 ayat (1), yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila gubernur, bupati, atau wali kota berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakilnya menggantikan kedudukan kepala daerah tersebut.

Selanjutnya, Pasal 173 ayat (4) mengatur mekanisme penyampaian usulan pengangkatan dan pengesahan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, berdasarkan calon yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

Dengan landasan tersebut, rapat paripurna menjadi bagian penting dalam proses administrasi pemerintahan daerah untuk menindaklanjuti pergantian kepemimpinan sesuai prosedur yang berlaku.

Dihadiri 40 Anggota Dewan, Rapat Dinyatakan Memenuhi Kuorum

Bamsoet: Wantimpres Konsolidasikan Tiga Bidang Strategis, Perkuat Arah Kebijakan Presiden Prabowo Menuju Indonesia yang Berdaya Saing

Sebelum membuka rapat secara resmi, Ade Syukron Hanas menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan dalam rapat, dari total 55 anggota DPRD, sebanyak 40 anggota hadir, sedangkan 15 anggota lainnya tidak hadir.

Dengan jumlah kehadiran tersebut, pimpinan rapat menyatakan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam tata tertib DPRD, sehingga dapat dilaksanakan.

Untuk mengawali kegiatan, seluruh hadirin diajak membaca basmalah sebagai bentuk permohonan kelancaran dan keberkahan dalam pelaksanaan agenda kelembagaan tersebut.

Selanjutnya, Ketua DPRD secara resmi membuka Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Jumat, 16 Oktober 2026, dengan menyatakan rapat dibuka dan terbuka untuk umum.

Empat Agenda Rapat Paripurna

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat menyampaikan susunan acara yang telah ditetapkan, meliputi:

1. Pembukaan.
2. Pembacaan berita acara pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
3. Sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.
4. Pembacaan doa dan penutupan.

Setelah menyampaikan susunan acara, pimpinan rapat mengarahkan jalannya persidangan menuju agenda berikutnya, yakni pembacaan berita acara pengumuman pengangkatan dr. H. Asep Surya Atmadja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Ade Syukron Hanas menjelaskan bahwa pimpinan DPRD telah menyusun dan menetapkan berita acara pengumuman pengangkatan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Sekretariat DPRD diminta membacakan berita acara di hadapan seluruh peserta rapat.

Menjaga Keberlanjutan Pemerintahan Kabupaten Bekasi

Pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses kelembagaan pergantian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. Melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DPRD menjalankan fungsi kelembagaannya dalam mengumumkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah untuk sisa masa jabatan.

Dengan agenda tersebut, proses pergantian kepemimpinan diharapkan berjalan tertib, terukur, dan sesuai prosedur, sekaligus mendukung kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pengumuman pengangkatan dr. H. Asep Surya Atmadja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, sebelum memasuki agenda sambutan dan penutupan.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement