Umum
Beranda / Umum / KEJAHATAN HAK NORMATIF KETENAGAKERJAAN? DELAPAN TAHUN HAK PEKERJA DIPERSOALKAN, LAW OFFICE KOMANDO AND PARTNER DESAK PT NUX INDONESIA DAN HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB

KEJAHATAN HAK NORMATIF KETENAGAKERJAAN? DELAPAN TAHUN HAK PEKERJA DIPERSOALKAN, LAW OFFICE KOMANDO AND PARTNER DESAK PT NUX INDONESIA DAN HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB

Yusup Senjaya, S.H. bersama tim Law Office KOMANDO and Partner meminta kepastian hukum atas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami Rosa Widya Dinata. Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan pengawas ketenagakerjaan diharapkan menindaklanjuti persoalan secara serius, objektif, dan transparan.

 

BEKASI — SWARAJABAR.ID — Persoalan dugaan belum terpenuhinya hak normatif ketenagakerjaan yang dialami Rosa Widya Dinata memasuki babak yang menuntut keseriusan semua pihak. Setelah menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, persoalan tersebut dibawa ke hadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi untuk meminta perhatian dan mendorong penyelesaian yang berkeadilan.

 

Tim kuasa hukum Rosa Widya Dinata dari Law Office KOMANDO and Partner terdiri atas Sudiyono, S.H., M.H., W. Ismawan, S.H., C.Neg., CTT, Ipung D. Tarsovie, S.H., dan Yusup Senjaya, S.H. Tim tersebut menyampaikan keberatan atas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menurut pihaknya melibatkan PT NUX Indonesia dan HANYOUNG Electronic Indonesia.

PERANG TOTAL TERHADAP NARKOBA! Kapolri Instruksikan Pemetaan Kampung Narkoba, Bandar Harus Dibongkar hingga ke Akar Jaringan

 

Audiensi berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Haryanto dari Fraksi Demokrat, Ahmad Saepudin dari Fraksi Gerindra, serta Yusuf dari Partai Buruh.

 

Dalam forum tersebut, tim kuasa hukum mendesak agar persoalan yang dialami kliennya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Pokok persoalan yang disampaikan meliputi dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak ketenagakerjaan selama periode 2015 hingga 2023, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta anjuran mediator ketenagakerjaan yang menurut pihaknya belum ditindaklanjuti sebagaimana diharapkan.

 

Bamsoet: Wantimpres Konsolidasikan Tiga Bidang Strategis, Perkuat Arah Kebijakan Presiden Prabowo Menuju Indonesia yang Berdaya Saing

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat antara pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pemenuhan hak pekerja, serta efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Delapan Tahun Hak Pekerja Dipersoalkan, Kepastian Penyelesaian Dipertanyakan

 

Yusup Senjaya, S.H. menjelaskan bahwa salah satu pokok persoalan yang disampaikan kepada Komisi IV berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak ketenagakerjaan kliennya selama kurun waktu 2015 hingga 2023.

Prabowo Lantik Jenderal Maruli Simanjuntak Rangkap Dua Jabatan Strategis, Perkuat Pengelolaan Perbatasan dan Daerah Terpencil

 

Menurut keterangannya, persoalan tersebut mencakup komponen upah, tunjangan hari raya (THR), serta kepesertaan dan manfaat BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Yang kami sampaikan kepada Komisi IV adalah hak-hak pekerja yang menurut kami belum dipenuhi selama kurang lebih delapan tahun. Kami meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Yusup seusai audiensi.

 

Rentang waktu yang disampaikan kuasa hukum menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak. Hak apa saja yang belum dipenuhi? Bagaimana dasar perhitungannya? Bagaimana status hubungan kerja selama periode tersebut? Dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan penyelesaian?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan. Apabila dugaan yang disampaikan terbukti, hak pekerja harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tim kuasa hukum juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS. Menurut keterangan Yusup, kliennya mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan, sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disebut telah dinonaktifkan oleh pihak perusahaan.

 

Keterangan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut melalui dokumen kepesertaan, riwayat pembayaran iuran, status hubungan kerja, dan klarifikasi pihak terkait. Apabila ditemukan kewajiban jaminan sosial yang tidak dipenuhi, persoalan itu perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

 

Jaminan sosial bukan sekadar urusan administrasi. Perlindungan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pekerja ketika menghadapi risiko sakit, kecelakaan kerja, maupun kondisi lain yang membutuhkan dukungan layanan kesehatan dan perlindungan sosial.

 

Anjuran Mediator Dipersoalkan, Perusahaan Disebut Belum Mempekerjakan Kembali Klien

 

Sorotan berikutnya berkaitan dengan proses PHK yang dialami Rosa Widya Dinata.

 

Yusup Senjaya, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pihaknya, persoalan PHK bermula dari penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), yang kemudian diikuti tindakan pemutusan hubungan kerja.

 

Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar dan prosedur tindakan tersebut. Mereka juga menyampaikan bahwa proses mediasi ketenagakerjaan sebelumnya menghasilkan anjuran agar kliennya kembali bekerja. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, perusahaan tidak menerima atau tidak menjalankan anjuran tersebut sebagaimana diharapkan dan kliennya belum dipekerjakan kembali.

 

“Dalam anjuran mediator, klien kami dianjurkan untuk bekerja kembali. Namun, menurut kami, sampai saat ini belum ada tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, kami datang ke DPRD untuk meminta perhatian dan mendorong penyelesaian persoalan ini,” ungkap Yusup.

 

Persoalan tersebut menuntut kejelasan mengenai status hubungan kerja, tanggapan perusahaan terhadap anjuran mediator, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai hukum.

 

Anjuran mediator bukan putusan pengadilan yang secara otomatis dapat dieksekusi. Karena itu, status anjuran, tanggapan para pihak, dan tahapan penyelesaian berikutnya harus diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan perundang-undangan.

 

Namun, apabila mediasi telah ditempuh dan persoalan masih belum menemukan titik terang, para pihak perlu memastikan bahwa mekanisme penyelesaian berikutnya dijalankan secara efektif. Pekerja berhak memperoleh kepastian, sementara perusahaan berhak memberikan penjelasan dan mempertahankan kepentingannya melalui prosedur yang sah.

 

Nilai Tuntutan Sekitar Rp1,7 Miliar, Rincian Hak Harus Diverifikasi

 

Dalam audiensi tersebut, Yusup Senjaya, S.H. menyampaikan bahwa nilai tuntutan yang diajukan pihaknya mencapai kurang lebih Rp1,7 miliar.

 

Menurut penjelasannya, tuntutan tersebut berkaitan dengan perhitungan hak-hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan, termasuk komponen upah dan hak lainnya yang menurut pihaknya perlu diperhitungkan.

 

Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan pihak klien, sehingga seluruh komponennya masih memerlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi perhitungan, dan penilaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kejelasan mengenai dasar perhitungan menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai hak yang dituntut dan kewajiban yang harus dipenuhi. Besaran tuntutan tidak serta-merta sama dengan jumlah kewajiban yang telah ditetapkan secara final.

 

Meski demikian, substansi persoalan tidak boleh terabaikan. Apabila terdapat hak pekerja yang terbukti belum dipenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan dengan membiarkan persoalan terus menggantung.

 

Perusahaan Tidak Hadir dalam Audiensi, DPRD Diharapkan Menindaklanjuti

 

Menurut keterangan tim kuasa hukum, pihak perusahaan yang dipersoalkan tidak hadir dalam audiensi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Ketidakhadiran tersebut menjadi catatan dalam forum penyampaian aspirasi. Tim kuasa hukum berharap DPRD memberikan kejelasan mengenai langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

 

Publik patut memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan ini. Apakah undangan telah diterima secara patut? Apa alasan ketidakhadiran perusahaan? Dan kapan klarifikasi dapat dilakukan agar seluruh pihak memiliki kesempatan menjelaskan duduk perkara?

 

Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan fakta, bukan spekulasi. Ketidakhadiran dalam satu audiensi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan perusahaan. Namun, keterbukaan dan kesediaan memberikan penjelasan akan membantu mendorong penyelesaian yang objektif serta mengurangi ketidakpastian.

 

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi sesuai kewenangannya, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang tepat.

 

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Harus Diperiksa Berdasarkan Hukum

 

Tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu tindak lanjut audiensi. Apabila upaya penyelesaian secara dialogis tidak membuahkan hasil, mereka mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan.

 

Sejumlah peraturan dapat menjadi rujukan dalam pemeriksaan perkara ini, dengan tetap memperhatikan jenis pelanggaran yang diduga terjadi dan bukti yang tersedia.

 

Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar dalam menilai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, termasuk pembayaran upah dan pemutusan hubungan kerja.

 

Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hak maupun perselisihan PHK melalui tahapan yang ditentukan.

 

Ketiga, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta peraturan terkait jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dapat digunakan untuk menilai kewajiban pemberi kerja berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan.

 

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang antara lain mengatur ketentuan pemutusan hubungan kerja.

 

Terkait dugaan PHK setelah penerbitan SP1, perlu ditegaskan bahwa satu surat peringatan tidak otomatis menjadikan PHK sah atau tidak sah. Penilaiannya harus mempertimbangkan alasan PHK, ketentuan yang berlaku, prosedur yang ditempuh, serta isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama jika relevan.

 

Demikian pula, penerapan sanksi pidana harus merujuk pada pasal yang secara khusus mengatur pelanggaran yang ditemukan. Tidak semua perselisihan hak atau prosedur PHK secara otomatis merupakan tindak pidana.

 

Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah perlu dibaca bersama ketentuan yang secara tegas dirujuk di dalamnya. Oleh karena itu, ancaman pidana tidak dapat digeneralisasi sebagai sanksi atas setiap dugaan pelanggaran hak normatif. Unsur pelanggaran, ketentuan yang dilanggar, dan pertanggungjawaban pihak terkait harus diperiksa terlebih dahulu oleh lembaga yang berwenang.

 

Dengan pendekatan tersebut, perjuangan pemenuhan hak pekerja tetap dapat dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

 

Law Office KOMANDO and Partner Dorong Penyelesaian yang Terukur

 

Melalui audiensi tersebut, tim kuasa hukum berharap Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dapat membantu mendorong komunikasi dan penyelesaian persoalan sesuai kewenangan lembaga legislatif.

 

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Sudiyono, S.H., M.H., W. Ismawan, S.H., C.Neg., CTT, Ipung D. Tarsovie, S.H., dan Yusup Senjaya, S.H. mengharapkan adanya tindak lanjut yang memberikan kepastian kepada kliennya.

 

Penyelesaian yang terukur perlu mencakup pemeriksaan dokumen hubungan kerja, verifikasi komponen hak yang dipersoalkan, klarifikasi mengenai proses PHK, pemeriksaan status kepesertaan BPJS, serta evaluasi terhadap tahapan mediasi yang telah dilakukan.

 

Apabila ditemukan perbedaan perhitungan atau penafsiran, para pihak perlu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sah. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan, pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur. Jika terdapat unsur tindak pidana, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada pernyataan atau perdebatan, melainkan menghasilkan kejelasan mengenai fakta, hak, kewajiban, dan langkah hukum berikutnya.

 

Hak Pekerja Bukan Hadiah, Kepastian Hukum Merupakan Tanggung Jawab Bersama

 

Persoalan Rosa Widya Dinata menjadi pengingat bahwa keberhasilan dunia usaha tidak cukup diukur dari produktivitas, keuntungan, dan penciptaan lapangan kerja. Kepatuhan terhadap hukum dan pemenuhan hak pekerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam membangun hubungan industrial yang sehat.

 

Pekerja berhak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan dapat dijalankan secara efektif.

 

Kini, publik menanti tindak lanjut Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, pemeriksaan oleh instansi berwenang apabila diperlukan, serta penjelasan resmi dari PT NUX Indonesia dan HANYOUNG Electronic Indonesia.

 

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penetapan kesalahan pihak mana pun. Sebaliknya, persoalan yang disampaikan dalam audiensi perlu dijawab melalui keterbukaan, pemeriksaan bukti, dan proses hukum yang objektif.

 

Sebab, ketika hak pekerja dipersoalkan selama bertahun-tahun, yang dibutuhkan bukan sekadar pertemuan atau janji penyelesaian, melainkan keberanian membuka fakta, kesediaan memenuhi kewajiban yang terbukti, dan ketegasan menjalankan hukum secara adil.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement