Pengisian BPD Mulyasari Dinilai On The Track, Panitia Pastikan Seluruh Tahapan Sesuai Regulasi Pemkab Karawang

4 min read

KARAWANG — Proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, untuk periode 2026–2034 ditegaskan berjalan on the track dan mengacu pada regulasi serta tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari, Kamaludin, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah yang diambil panitia tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menurut Kamaludin, regulasi tersebut menjadi rujukan dalam setiap tahapan pengisian BPD, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon, proses verifikasi, penetapan daftar pemilih, pelaksanaan pemilihan, hingga tahapan penetapan dan pelantikan Anggota BPD periode 2026–2034.

“Panitia bekerja berdasarkan tahapan yang sudah ditetapkan. Jadi, seluruh kebijakan yang kami ambil memiliki dasar dan tidak keluar dari koridor regulasi. Kami memastikan proses pengisian BPD Desa Mulyasari berjalan sesuai track yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Karawang,” ujar Kamaludin.

Ia menjelaskan, pembentukan panitia juga telah dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan Perbup Nomor 24 Tahun 2026. Panitia berjumlah tujuh orang dengan komposisi tiga orang dari unsur perangkat desa dan empat orang dari unsur masyarakat.

Menurutnya, komposisi tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan mengenai pembentukan panitia pengisian Anggota BPD yang mensyaratkan jumlah anggota ganjil serta keterwakilan unsur perangkat desa dan masyarakat.

Seluruh Tahapan Mengacu Regulasi

Kamaludin menegaskan bahwa panitia tidak menggunakan ketentuan lama dalam menjalankan proses pengisian Anggota BPD. Seluruh tahapan disesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku serta tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Ini bukan persoalan panitia membuat aturan sendiri. Kami mengikuti regulasi dan tahapan yang sudah ditentukan. Apa yang kami lakukan memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa panitia mempersulit masyarakat yang ingin mengikuti proses pencalonan. Pada masa pendaftaran, panitia menyatakan menerima seluruh bakal calon yang datang dan menyerahkan dokumen pendaftaran sesuai ketentuan.

“Tidak ada yang kami persulit. Semua bakal calon yang datang pada masa pendaftaran kami terima. Selanjutnya tentu dilakukan sesuai mekanisme dan persyaratan yang sudah diatur,” ungkapnya.

Menurut Kamaludin, prinsip utama yang dipegang panitia adalah keterbukaan, netralitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan, bukan berdasarkan kepentingan personal maupun kelompok.

Panitia Tegaskan Komitmen Netral

Komitmen terhadap netralitas juga ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh anggota panitia.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan panitia untuk menjaga proses pengisian BPD tetap objektif dan tidak berpihak kepada calon tertentu.

“Seluruh panitia sudah menandatangani pakta integritas. Kami memahami bahwa tugas ini merupakan amanah. Karena itu, kami harus bekerja secara profesional, transparan dan netral,” tutur Kamaludin.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari, Sukamdi, menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang sempat dipertanyakan masyarakat berkaitan dengan daftar pemilih.

Ia menegaskan bahwa penetapan daftar pemilih tidak dilakukan berdasarkan keputusan sepihak panitia, tetapi mengacu pada unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Data pemilih sudah kami jelaskan. Unsur-unsur yang memiliki hak pilih juga memiliki dasar aturan. Jadi, semuanya bukan berdasarkan kehendak panitia, melainkan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Sukamdi.

Perbedaan Pandangan Diselesaikan Secara Proporsional

Sukamdi menilai perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi desa. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik maupun meminta penjelasan terhadap proses yang sedang berjalan.

Namun, menurutnya, setiap keberatan akan lebih efektif apabila disampaikan dengan tetap berfokus pada substansi pengisian Anggota BPD serta menggunakan mekanisme yang tersedia.

“Kami terbuka terhadap kritik dan koreksi. Tetapi tentu akan lebih baik apabila persoalan yang dibahas tetap berada pada substansi pengisian BPD dan diselesaikan melalui dialog serta regulasi,” ujarnya.

Panitia juga menyayangkan apabila perbedaan pandangan justru berkembang menjadi ketegangan dalam forum. Menurut panitia, proses pengisian BPD merupakan agenda bersama yang seharusnya dijaga agar tetap kondusif.

Mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas

Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari menegaskan bahwa setiap tahapan akan terus dijalankan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat pihak yang masih memiliki keberatan, panitia membuka ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan.

Dalam konteks tersebut, koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Ciampel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menjadi penting untuk memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor regulasi Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dengan demikian, proses pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari periode 2026–2034 diharapkan dapat berlangsung tertib, transparan, demokratis dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengisian BPD tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya setiap tahapan secara administratif, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak menjaga kepercayaan masyarakat.

Panitia menegaskan bahwa proses pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari tetap on the track: berpedoman pada regulasi, mengikuti tahapan Pemerintah Kabupaten Karawang, menjunjung transparansi, serta membuka ruang dialog bagi masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours