Ungkap Kasus Curat, Polsek Cikarang Pusat Bergerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Handphone

3 min read

Kabupaten Bekasi — Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/V/2026/SPKT/POLSEK CIKARANG PUSAT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2026, terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kampung Kandanggereng RT 001/RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Fredy Widya Permana, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban bernama Wahyu Setiawan, seorang pelajar asal Nganjuk, Jawa Timur, mendapati pintu kontrakannya sudah dalam keadaan terbuka saat bangun tidur.

“Korban bersama saksi sebelumnya tiba di kontrakan pada Rabu malam dan langsung beristirahat. Saat pagi hari korban menyadari dua unit handphone miliknya sudah hilang,” ujar IPDA Fredy Widya Permana, S.H.

Dua unit telepon genggam yang dilaporkan hilang masing-masing bermerk Itel S26 Ultra dan Redmi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cikarang Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal hasil analisa rekaman CCTV serta pengumpulan sejumlah alat bukti lainnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin langsung oleh IPDA Fredy Widya Permana, S.H., berhasil mengidentifikasi terduga pelaku bernama Minan Afriansyah alias Minan bin (Alm) Encim, warga Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pada proses pengungkapan, petugas bergerak cepat menuju kediaman terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone hasil dugaan tindak pidana serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, penyidik Polsek Cikarang Pusat masih terus melakukan proses pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, pemberkasan perkara, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme jajaran Polsek Cikarang Pusat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan keamanan rumah maupun tempat tinggal, serta segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Dengan langkah cepat dan responsif aparat kepolisian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat serta tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours