H Ombi Hari Wibowo Dorong Pemkab Bekasi Respons Cepat Kebijakan Presiden Terkait Pesantren dan Pengelolaan Sampah

2 min read

Bekasi, Swarajabar.id — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ombi Hari Wibowo, yang juga merupakan Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, menyampaikan sejumlah pandangan penting dalam Rapat Paripurna Pengesahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, H. Ombi menyampaikan dua hal pokok yang menjadi perhatiannya. Pertama, ia mengingatkan bahwa pada bulan Oktober 2025 kemarin, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menetapkan beberapa kebijakan strategis nasional.

Kebijakan pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.
Kebijakan kedua, yakni pada 21 Oktober 2025, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama.

 

“Sebagai Ketua BAPEMPERDA, saya ingin melaporkan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah menuntaskan pembahasan dua peraturan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan,” ujar Ombi.

Oleh karena itu, lanjutnya, Fraksi PKB mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi agar segera menindaklanjuti kebijakan Presiden tersebut dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari dua perda tersebut. Langkah ini, kata Ombi, penting agar pelaksanaan dan implementasi program nasional di tingkat daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, H. Ombi juga menyampaikan apresiasi dan salam hormat dari para kiyai serta pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi kepada Bupati H. Ade Kuswara Kunang, yang telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 2 miliar untuk pondok pesantren pada tahun anggaran 2026.

“Ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren di Kabupaten Bekasi. Ke depan, kami dari Fraksi PKB berharap agar anggaran untuk pesantren dapat terus ditingkatkan setiap tahunnya, seiring dengan peran strategis pesantren dalam membangun sumber daya manusia yang berkarakter, religius, dan berdaya saing,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours