Kriminal Seputar Jabar
Beranda / Seputar Jabar / Wartawan Diintimidasi Oknum Pemuda: Dianggap Dalang Masalah Hukum, Diancam Duel dan Keselamatannya Terancam

Wartawan Diintimidasi Oknum Pemuda: Dianggap Dalang Masalah Hukum, Diancam Duel dan Keselamatannya Terancam

Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi – 29 Juli 2025
Situasi mencekam dialami seorang wartawan muda bernama M. Aldis, akrab disapa Al, yang diduga menjadi korban intimidasi dari seorang pemuda berinisial H. Insiden terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.40 WIB melalui sambungan telepon WhatsApp. Lokasi kejadiannya sendiri berada di lingkungan RT 002/RW 005 Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Sebuah malam yang seharusnya tenang berubah menjadi mimpi buruk bagi Al, setelah H menudingnya sebagai dalang dari masalah hukum yang menimpa adik H. Tanpa bukti, tanpa klarifikasi, Al secara sepihak dituduh dan disudutkan, hanya karena menjalankan tugas jurnalistik yang telah diembannya dengan tanggung jawab.

Ironisnya, dua hari sebelum intimidasi terjadi, Al justru telah melakukan upaya damai dan klarifikasi dengan salah satu pihak yang terkait dalam masalah hukum tersebut. Ia menyampaikan dengan lugas bahwa dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang tengah viral tersebut. “Toh saya juga ditangkap saat itu dan dibawa oleh pihak kepolisian,” jelas Al dalam pertemuan dengan rekan-rekannya.

Namun, upaya damai itu seolah tak berarti. Pada malam kelam 29 Juli, H menghubungi Al melalui telepon dengan kata-kata kasar, nada tinggi, dan ajakan untuk berduel fisik satu lawan satu. Ancaman kekerasan yang disampaikan H jelas mencederai rasa aman dan menghantui psikis Al sebagai seorang pekerja pers.

Ketika Wartawan Diteror: Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

Di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolda Banten Berharap Bhayangkari Menjadi Mitra Strategis Polri

Perilaku seperti ini bukan hanya mencoreng nilai-nilai hukum, namun juga menodai prinsip kebebasan pers di Indonesia. Intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk serangan terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang objektif.

Apa yang dialami Al bukan sekadar konflik pribadi, tetapi bentuk nyata dari ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik. Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan KUHP Pasal 368 secara jelas melarang tindakan penyebaran ancaman, kekerasan, dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Saatnya Negara Hadir: Perlindungan terhadap Wartawan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berhak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara wajib hadir untuk melindungi pekerja media dari segala bentuk kekerasan, tekanan, maupun intimidasi, agar tidak ada lagi jurnalis yang merasa ketakutan hanya karena menyampaikan fakta.

Sudah seharusnya tindakan H diproses secara hukum. Keberanian Al dalam bersikap tenang dan tidak membalas dengan emosi, patut diapresiasi. Namun demikian, ketegasan aparat penegak hukum juga ditunggu, agar keadilan tidak hanya menjadi harapan di atas kertas.

Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal yang Beroperasi Senyap di Tengah Kota Bandung

Al bukan hanya seorang wartawan. Ia adalah anak bangsa yang bekerja menyuarakan kebenaran. Jika satu wartawan bisa diintimidasi tanpa perlindungan, maka siapa pun yang mencari keadilan bisa mengalami hal serupa.

Sudah waktunya kita tidak tinggal diam.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement