LEBAK, BANTEN — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI menjadi momentum penting dalam perjalanan kebijakan agraria nasional. Regulasi yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026), dinilai membuka ruang baru bagi penguatan kepastian hukum, penyelesaian konflik agraria, serta perluasan akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menyambut pengesahan tersebut dengan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh fraksi di DPR RI yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang.
Menurut Don Muzakir, pengesahan UU tersebut memiliki arti strategis karena berlangsung menjelang peringatan Hari Tani Nasional 2026 yang diperingati setiap 24 September.
Ia bahkan menyebut momentum tersebut sebagai kado bagi petani Indonesia.
«“Terima kasih Presiden Prabowo Subianto, semua fraksi di DPR RI. Ini kado yang baik. Artinya, ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan,” ujar Don Muzakir usai membuka kegiatan pasar tani menjelang peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (23/9/2026).»
Bukan Sekadar Regulasi
Bagi Don Muzakir, reforma agraria tidak semestinya dipahami sebatas persoalan pembagian atau redistribusi tanah. Reforma agraria menyentuh dimensi yang jauh lebih luas: kepastian hukum, keadilan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat adat, serta kemampuan masyarakat menjadikan tanah sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Karena itu, ia memandang lahirnya regulasi tersebut sebagai sebuah fase baru yang membutuhkan kesungguhan dalam pelaksanaannya.
Persoalan agraria, kata dia, selama ini memiliki karakter yang kompleks dan berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Konflik di kawasan pertanian tidak selalu memiliki akar persoalan yang sama dengan konflik di wilayah pesisir, kawasan masyarakat adat, maupun daerah yang berkembang menjadi kawasan industri.
“Persoalan agraria tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang seragam. Setiap daerah memiliki karakter dan sejarah persoalannya masing-masing. Karena itu, implementasi reforma agraria harus mampu membaca realitas masyarakat di lapangan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum,” ujarnya.
LPRA dan Harapan Penyelesaian Konflik
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah amanat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
Don Muzakir berharap keberadaan lembaga tersebut nantinya tidak berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi benar-benar mampu menjadi instrumen penyelesaian persoalan agraria yang efektif, transparan, dan dapat diakses masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan mekanisme yang jelas ketika menghadapi konflik atau persoalan terkait tanah.
“Jangan sampai masyarakat mengetahui ada undang-undang, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara menggunakannya ketika berhadapan dengan persoalan agraria. Karena itu, aturan turunannya harus jelas, mekanismenya harus mudah dipahami, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai jalur penyelesaiannya,” katanya.
Ia menilai fase setelah pengesahan justru menjadi bagian yang sangat menentukan. Pemerintah perlu memastikan aturan pelaksanaan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan mekanisme kerja yang konkret di lapangan.
Reforma Agraria Harus Bermuara pada Kesejahteraan
Don Muzakir juga mengingatkan bahwa pemberian akses terhadap tanah harus berjalan seiring dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, tanah yang diberikan kepada masyarakat tidak akan memberikan perubahan berarti apabila tidak didukung dengan kemampuan pengelolaan, akses pembiayaan, teknologi, sarana produksi, pasar, serta kelembagaan ekonomi yang memadai.
“Reforma agraria harus bermuara pada kesejahteraan. Masyarakat bukan hanya membutuhkan tanah, tetapi juga membutuhkan kemampuan untuk mengelolanya agar menjadi sumber kehidupan yang produktif dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam konteks tersebut, ia berharap kebijakan reforma agraria dapat terintegrasi dengan agenda pembangunan pertanian dan penguatan ekonomi pedesaan.
Petani kecil, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap sumber agraria, menurutnya, perlu mendapatkan ruang yang memadai dalam implementasi kebijakan tersebut.
Tani Merdeka Indonesia Siap Kawal Implementasi
Don Muzakir menegaskan bahwa DPN Tani Merdeka Indonesia akan terus mencermati perkembangan implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria di berbagai daerah.
Dengan jaringan organisasi dan anggota yang berada di sejumlah wilayah, Tani Merdeka Indonesia, kata dia, akan terus menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi masyarakat tani dan kelompok masyarakat yang berkaitan langsung dengan persoalan agraria.
“Kami akan terus mengawal bagaimana undang-undang ini diterapkan di lapangan. Aspirasi petani harus terus disampaikan, terutama ketika terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah,” ujarnya.
Menurut Don Muzakir, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya bukan hanya terletak pada lahirnya regulasi, tetapi pada perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
Keberhasilan tersebut antara lain dapat dilihat dari kemampuan negara menyelesaikan konflik agraria, memberikan akses kepada petani yang tidak memiliki tanah, memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, serta memastikan tanah yang diredistribusikan dapat dimanfaatkan secara produktif.
Dari Gedung Parlemen Menuju Tanah Rakyat
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria kini menandai berakhirnya satu tahapan legislasi sekaligus dimulainya pekerjaan yang tidak kalah penting: memastikan regulasi tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Bagi Don Muzakir, momentum Hari Tani Nasional 2026 menjadi kesempatan untuk melihat reforma agraria bukan hanya sebagai agenda politik hukum, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar membangun hubungan yang lebih adil antara negara, masyarakat, dan sumber-sumber agraria.
Pengesahan undang-undang, menurutnya, harus menjadi awal dari perjalanan panjang untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi petani dan masyarakat dalam mengelola sumber penghidupan.
“Jangan berhenti pada pengesahan undang-undang. Masyarakat menunggu pelaksanaannya. Yang paling penting adalah bagaimana aturan ini benar-benar hadir dan memberikan kepastian bagi petani, masyarakat adat, dan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria,” pungkas Don Muzakir.


Komentar