BEKASI — Ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa tidak selalu hadir dalam bentuk konflik terbuka. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial, informasi palsu, kabar yang dipelintir, serta konten provokatif dapat menyebar dengan cepat dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama masyarakat Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dalam forum tersebut, Putih Sari mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang informasi agar tidak menjadi sumber perpecahan.
Jangan Biarkan Hoaks Memecah Persaudaraan
Putih Sari mengatakan, perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Namun, kemudahan tersebut juga harus diikuti dengan sikap kritis dan tanggung jawab.
Setiap orang kini dapat membuat, menerima dan menyebarkan informasi hanya melalui telepon genggam. Karena itu, satu informasi yang belum tentu benar dapat dengan cepat menjangkau banyak orang.
“Jangan sampai niat kita memberikan kritik atau masukan, tetapi karena cara penyampaiannya kemudian justru menjelekkan, menghina atau memprovokasi,” ujar Putih Sari.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang mengandung unsur provokasi, kebencian, penghinaan maupun upaya mempertentangkan kelompok masyarakat.
Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung diteruskan kepada orang lain.
Saring sebelum sharing menjadi salah satu sikap sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk ikut menjaga ketenangan dan persatuan di lingkungan masing-masing.
Kritik Boleh, Provokasi Jangan
Putih Sari juga menegaskan bahwa kehidupan demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat dan aspirasi.
Namun, kebebasan berpendapat tetap perlu dibarengi dengan etika dan tanggung jawab.
Masyarakat dapat memberikan kritik terhadap kebijakan maupun persoalan yang dianggap perlu diperbaiki. Tetapi kritik, menurutnya, sebaiknya disampaikan berdasarkan fakta, menggunakan bahasa yang baik dan diarahkan untuk mencari solusi.
“Kalau ada yang tidak baik, boleh memberikan saran untuk diperbaiki. Tetapi lakukan dengan cara-cara yang baik,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penting karena perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang perlu dijaga adalah agar perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi permusuhan di tengah masyarakat.
Hoaks Dapat Mengubah Cara Pandang
Putih Sari menjelaskan bahwa informasi yang tidak benar tidak hanya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap suatu persoalan, tetapi juga dapat memengaruhi cara pandang seseorang terhadap kelompok lain maupun terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terlebih ketika sebuah informasi sengaja dibuat dengan narasi yang emosional dan kemudian disebarluaskan berulang-ulang.
Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, melihat konteks pemberitaan dan membandingkannya dengan sumber terpercaya sebelum mengambil kesimpulan atau menyebarkannya.
“Yang kita khawatirkan adalah keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi ini kemudian mengubah cara pandang, apalagi kalau masyarakat mendapatkan informasi yang ternyata hoaks,” jelasnya.
Generasi Muda Perlu Dibekali Literasi Digital
Putih Sari juga memberikan perhatian terhadap generasi muda yang menjadi salah satu kelompok paling aktif menggunakan media sosial.
Menurutnya, generasi penerus perlu mendapatkan pendampingan agar mampu menghadapi derasnya arus informasi digital.
Keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat dinilai memiliki peran dalam memberikan pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bijak.
Generasi muda perlu didorong untuk menjadi pengguna teknologi yang kritis, bukan sekadar menjadi penerima informasi.
Mereka perlu memahami bahwa tidak semua informasi yang viral adalah informasi yang benar, dan tidak semua konten yang menarik perhatian layak untuk disebarluaskan.
Empat Pilar Menjadi Benteng Persatuan
Dalam konteks itulah, Putih Sari mengaitkan pentingnya pengamalan Empat Pilar MPR RI dengan kehidupan masyarakat di era digital.
Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi materi yang dipelajari dalam forum sosialisasi, tetapi juga dapat menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai perbedaan dan tantangan kehidupan masyarakat.
Nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial, menurutnya, harus tercermin dalam cara masyarakat berinteraksi, termasuk ketika menggunakan media sosial.
Perbedaan agama, suku, budaya, pilihan politik maupun pandangan tidak semestinya menjadi alasan untuk saling bermusuhan.
Begitu pula ketika masyarakat menghadapi dinamika politik maupun proses demokrasi, perbedaan pilihan harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari keberagaman dalam kehidupan berbangsa.
Jaga Persatuan Mulai dari Lingkungan Terdekat
Putih Sari mengajak warga Desa Wanajaya untuk menjadi bagian dari masyarakat yang ikut menciptakan suasana kondusif dengan tidak mudah terprovokasi.
Menurutnya, menjaga persatuan bangsa tidak selalu harus dilakukan melalui tindakan besar. Hal itu dapat dimulai dari lingkungan keluarga, tetangga, RT dan RW.
Tidak menyebarkan hoaks, tidak meneruskan informasi provokatif, menghargai perbedaan, melakukan verifikasi informasi dan menyampaikan kritik secara santun merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan setiap warga.
“Yang paling penting adalah kita saling mengingatkan. Keberagaman merupakan bagian dari kehidupan kita sebagai orang Indonesia. Jangan sampai perbedaan justru menghilangkan kerukunan,” pesan Putih Sari.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Wanajaya akhirnya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa menjaga persatuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga negara.
Di era digital, setiap warga juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang informasi agar tidak menjadi ladang hoaks dan provokasi.
Sebab, ketika informasi yang belum terverifikasi dihentikan sebelum menyebar, ketika kritik disampaikan tanpa kebencian, dan ketika perbedaan dihormati, maka nilai Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hidup dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.


Komentar