DENPASAR — Sengketa tanah di kawasan Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, Bali, memasuki babak hukum yang mendapat perhatian dari pihak Puri Ukir. Kuasa hukum A.A. Ngurah Darmawan, Irjen Pol. Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyoroti sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu diklarifikasi secara menyeluruh, khususnya menyangkut perbedaan luas objek tanah, dokumen pertanahan, data perpajakan, serta proses penetapan status hukum terhadap kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sukawinaya dalam keterangannya di Denpasar, Kamis (24/9/2026). Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa atas bidang tanah di kawasan Subak Kerdung yang disebut memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau sporadik.
Menurut Sukawinaya, persoalan utama yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata mengenai siapa yang mengklaim memiliki tanah tersebut, melainkan bagaimana seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak dapat diuji secara objektif berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan Luas Menjadi Salah Satu Titik Persoalan
Sukawinaya menyebut terdapat perbedaan informasi mengenai luas objek tanah yang disengketakan.
Menurut keterangannya, pihak pelapor yang disebut berasal dari Puri Kaleran mengklaim objek tanah seluas 4.764 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo.
Klaim tersebut, menurut Sukawinaya, antara lain dikaitkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 51.71.010.002.012.0118.0, yang mencantumkan luas 4.764 meter persegi.
Sementara itu, pihak Puri Ukir menyatakan objek tanah yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi atau 0,680 hektare.
Perbedaan angka tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek maupun dasar hukum masing-masing pihak.
Pihak Puri Ukir, lanjut Sukawinaya, menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mendukung keterangannya, di antaranya Pipil Asli atau Keterangan Tanah Nomor 456/Dps/1979, serta informasi data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencatat luas tanah sekitar 7.000 meter persegi.
“Bagi kami, perbedaan luas maupun perbedaan dokumen ini harus dilihat secara objektif. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen asli, riwayat tanah dan data administrasi yang tersedia,” ujar Sukawinaya.
Pipil Asli dan Riwayat Tanah Dipersoalkan
Dalam keterangannya, Sukawinaya juga menyoroti keberadaan dokumen yang menurut pihaknya memiliki kaitan dengan riwayat tanah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa proses persidangan, pihak A.A. Ngurah Darmawan dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat dan penguasaan objek tanah yang disengketakan.
Di sisi lain, Sukawinaya menyatakan pihaknya mempertanyakan apakah dokumen asli yang menjadi dasar klaim pihak pelapor telah diperlihatkan dan diuji dalam proses hukum yang berjalan.
Persoalan tersebut, menurutnya, penting karena pemeriksaan terhadap dokumen asli dapat membantu memberikan gambaran mengenai riwayat penguasaan, luas objek, serta hubungan antara dokumen lama dengan data pertanahan dan perpajakan yang ada saat ini.
Atas dasar itu, pihak Puri Ukir mempertanyakan proses hukum yang menempatkan A.A. Ngurah Darmawan sebagai pihak terlapor dalam perkara tersebut.
Namun, Sukawinaya menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Sebaliknya, ia meminta agar seluruh proses berjalan secara transparan, profesional dan berbasis alat bukti.
Mendorong Verifikasi Menyeluruh
Menurut Sukawinaya, perkara pertanahan memiliki kompleksitas tersendiri karena dapat melibatkan dokumen historis, administrasi pertanahan, data perpajakan, riwayat penguasaan hingga hubungan hukum para pihak.
Karena itu, menurutnya, setiap dokumen yang diajukan perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk keaslian, tahun penerbitan, asal-usul, luas tanah, batas-batas objek serta keterkaitannya dengan dokumen lainnya.
“Kami tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang proses tersebut dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Yang kami minta adalah semua dokumen diperiksa secara objektif dan transparan,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap riwayat objek tanah, data pembayaran PBB, dokumen pertanahan, serta dasar penerbitan dokumen yang digunakan masing-masing pihak.
Kuasa Hukum: Jangan Sampai Persoalan Dokumen Menimbulkan Korban Baru
Sukawinaya menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dan menggunakan jalur hukum untuk menguji berbagai persoalan yang muncul dalam perkara tersebut.
Ia juga menyatakan pihak Puri Ukir akan berupaya mengungkap secara menyeluruh apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya praktik atau penyimpangan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan tersebut.
“Pihak kami akan berjuang dan mengungkap secara tuntas apabila memang ditemukan praktik mafia tanah di Bali, agar persoalan seperti ini tidak memakan korban dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain di kemudian hari,” ujar Sukawinaya.
Menurutnya, istilah maupun dugaan terkait praktik mafia tanah harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap fakta serta dokumen yang ada.
Karena itu, pihaknya memilih menempatkan seluruh persoalan tersebut dalam koridor pembuktian hukum.
Menunggu Pembuktian dan Verifikasi
Sementara itu, A.A. Ngurah Darmawan sebagai pihak dari Puri Ukir masih menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.
Sengketa ini pada prinsipnya merupakan persoalan antara para pihak yang masing-masing memiliki klaim dan dasar dokumen yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Berbagai persoalan mengenai kepemilikan, luas objek tanah, keabsahan dokumen, riwayat penguasaan maupun dugaan pelanggaran hukum belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Karena itu, pembuktian melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen asli, verifikasi data pertanahan dan perpajakan, serta keterangan para pihak menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.
Bagi pihak Puri Ukir, substansi yang ingin dikedepankan adalah pentingnya memastikan bahwa setiap proses hukum dalam sengketa pertanahan berjalan berdasarkan fakta, dokumen, prosedur dan prinsip keadilan, sehingga persoalan yang telah berlangsung dapat memperoleh titik terang secara objektif.


Komentar