Umum
Beranda / Umum / Rumah Sakit Annisa Sampaikan Permintaan Maaf, H. Apud Syaepudin Minta Evaluasi Tegas: Hak Pasien Dilindungi Undang-Undang, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Rumah Sakit Annisa Sampaikan Permintaan Maaf, H. Apud Syaepudin Minta Evaluasi Tegas: Hak Pasien Dilindungi Undang-Undang, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

**KABUPATEN BEKASI** — Upaya penyelesaian secara damai dan penyampaian permintaan maaf telah dilakukan pihak Rumah Sakit Annisa kepada masyarakat menyusul peristiwa penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang menjadi perhatian publik yang didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

Pihak rumah sakit telah menemui H. Apud Syaepudin, tokoh masyarakat Bekasi, untuk membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut. Menyikapi langkah itu, H. Apud mengajak masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, serta memberikan ruang bagi penyelesaian secara baik dan bermartabat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan evaluasi pelayanan. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi manajemen Rumah Sakit Annisa untuk memperbaiki prosedur pelayanan IGD, meningkatkan profesionalisme petugas, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Pihak Rumah Sakit Annisa sudah menemui saya dan menyampaikan permintaan maaf. Saya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Akan tetapi, saya meminta dengan tegas agar kejadian kemarin tidak terulang lagi. Kalau memang ada oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, manajemen harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Apud Syaepudin.

## Hak atas Pelayanan Kesehatan Dijamin Konstitusi

Cipayung Bersholawat Jadi Momentum Transisi Kepemimpinan, Sosok H. Ajan Masih Melekat di Hati Masyarakat

H. Apud menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan semata-mata urusan administratif antara pasien dan rumah sakit. Di dalamnya terdapat hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.

**Pertama, Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945** menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat. Dalam pelaksanaannya, hak tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, manusiawi, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

**Kedua, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945** menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Meskipun demikian, penentuan apakah suatu peristiwa penolakan pasien melanggar hukum harus memperhatikan keadaan pasien, tingkat kegawatdaruratan, tindakan petugas, serta prosedur pelayanan yang berlaku.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmadja Apresiasi H. Apud Syaepudin, Dinilai Berperan Jaga Kondusivitas dan Iklim Investasi Daerah

## UU Kesehatan: Rumah Sakit Tidak Boleh Mengabaikan Pasien Gawat Darurat

Landasan hukum penting lainnya adalah **Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**.

Pasal 174 UU Kesehatan mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam keadaan gawat darurat guna mendahulukan penyelamatan nyawa dan mencegah kedisabilitasan.

Ketentuan ini juga mengatur larangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menolak pasien dan/atau meminta uang muka dalam keadaan gawat darurat.

Artinya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pasien yang datang ke IGD berada dalam kondisi gawat darurat, pelayanan tidak boleh ditolak dengan alasan meminta uang muka atau alasan lain yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

FORKOM HRD BEKAPURS Resmi Diluncurkan, Plt Bupati Bekasi Serukan Transformasi SDM dan Kolaborasi Industri untuk Masa Depan Ekonomi Jawa Barat

Dalam konteks kejadian di Rumah Sakit Annisa, penilaian hukum perlu didasarkan pada kondisi klinis pasien saat datang, alasan penolakan yang sebenarnya, serta keterangan dan bukti dari seluruh pihak terkait.

### Ancaman pidana yang perlu diperhatikan

**Pasal 438 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan** mengatur ancaman pidana bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Ancaman pidananya adalah **penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta**.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian, ketentuan pidana yang lebih berat dapat berlaku sesuai Pasal 438 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan, dengan ancaman yang berbeda berdasarkan akibat yang ditimbulkan.

Penerapan pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena terdapat keluhan atau dugaan penolakan pasien. Harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa pasien berada dalam keadaan gawat darurat, terdapat tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pasal, serta pihak yang dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

## Hak Pasien dan Tanggung Jawab Fasilitas Kesehatan

Selain ketentuan mengenai keadaan gawat darurat, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur hak pasien, kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan.

Prinsip yang harus menjadi perhatian adalah penghormatan terhadap hak pasien, pemberian informasi yang benar, pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional, serta perlindungan keselamatan pasien.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran standar pelayanan, manajemen rumah sakit perlu melakukan pemeriksaan internal secara objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif, disiplin profesi, atau dugaan tindak pidana, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang sesuai jenis pelanggarannya.

H. Apud meminta agar manajemen Rumah Sakit Annisa tidak berhenti pada penyampaian permintaan maaf, tetapi juga memberikan kepastian mengenai langkah perbaikan yang dilakukan.

“Permintaan maaf patut dihargai sebagai langkah awal. Tetapi masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa kejadian seperti ini tidak akan terulang. Jika ada petugas yang terbukti melanggar prosedur atau bertindak tidak profesional, harus ada evaluasi dan sanksi yang sepadan,” ujarnya.

## Apakah Oknum Petugas Bisa Dipidana?

Pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana harus dijawab berdasarkan fakta dan unsur hukum, bukan semata-mata berdasarkan penilaian publik.

Apabila tindakan seorang petugas hanya berupa komunikasi yang kurang baik, persoalannya belum tentu merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang secara hukum memenuhi unsur pelanggaran pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Demikian pula, apabila penolakan pelayanan gawat darurat dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu, penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban harus mengacu pada rumusan pasal yang berlaku, peran masing-masing pihak, serta bukti yang tersedia.

Karena itu, H. Apud mendorong agar setiap persoalan diperiksa secara transparan dan profesional. Tujuannya bukan menghakimi seseorang sebelum terbukti bersalah, melainkan memastikan hak pasien terlindungi dan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara proporsional.

## Perdamaian Tidak Menghapus Kewajiban Memperbaiki Pelayanan

H. Apud juga mengingatkan bahwa penyelesaian secara damai merupakan langkah penting untuk menjaga hubungan sosial. Namun, perdamaian tidak dengan sendirinya menghapus seluruh kemungkinan konsekuensi hukum apabila kemudian ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau tetap harus diproses secara hukum bergantung pada jenis tindak pidana, ketentuan yang berlaku, dan persyaratan mekanisme penyelesaiannya.

Oleh sebab itu, pihak rumah sakit diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan IGD, komunikasi petugas dengan keluarga pasien, mekanisme triase, serta penanganan pengaduan masyarakat.

“Saya ingin masyarakat Bekasi tetap kondusif. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan konflik berkepanjangan. Tetapi saya juga ingin pihak rumah sakit menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran serius. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas dan aturan hukum harus dihormati,” tegas H. Apud.

## Menjaga Kondusivitas, Mengawal Hak Masyarakat

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap rumah sakit tidak hanya dibangun melalui fasilitas medis dan kompetensi tenaga kesehatan, tetapi juga melalui sikap empati, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam menghadapi persoalan.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang layak. Rumah sakit berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan. Sementara itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian yang bermartabat bukan sekadar berakhirnya polemik, melainkan lahirnya komitmen nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan melindungi keselamatan pasien.

Bagi H. Apud Syaepudin, pesan utamanya jelas: masyarakat harus menjaga kondusivitas, pihak rumah sakit wajib mengevaluasi pelayanan, dan seluruh pihak harus menempatkan hak serta keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Sebab dalam pelayanan kesehatan, keselamatan manusia bukan sekadar pertimbangan moral, melainkan tanggung jawab yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement