Nasional Pemerintahan Politik dan Hukum
Beranda / Politik dan Hukum / Presiden Prabowo Terbitkan PP 48/2025, Tanah Telantar Bakal Diambil Alih Negara

Presiden Prabowo Terbitkan PP 48/2025, Tanah Telantar Bakal Diambil Alih Negara

 

JAKARTA, Swara Jabar – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi yang ditandatangani baru-baru ini menegaskan langkah pemerintah untuk menertibkan lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

 

Berdasarkan beleid tersebut, aturan ini akan mulai berlaku efektif pada November 2025. Pemerintah mewajibkan seluruh pemilik maupun pihak yang menguasai lahan untuk segera memanfaatkan tanah mereka. Apabila dibiarkan kosong atau tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, lahan tersebut akan diklasifikasikan sebagai tanah telantar.

 

Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar. Melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi, tanah yang terbukti telantar akan diambil alih oleh negara. Hak kepemilikan atas tanah tersebut akan dicoret dari basis data pertanahan, dan selanjutnya aset tersebut dialokasikan sebagai cadangan tanah umum negara atau dikelola oleh Bank Tanah.

 

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 4 PP 48/2025, yang menyatakan bahwa penertiban juga menyasar kawasan berizin, termasuk wilayah konsesi dan perizinan usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan nasional sekaligus mengoptimalkan fungsi lahan untuk kepentingan rakyat dan negara.

 

Sabil Akbar Siapkan Roadshow Ngaliwet Akbar Keliling Desa Bersama SAC
Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement