Ekonomi & Bisnis Nasional Opini & Suara Pembaca Pemerintahan Politik dan Hukum
Beranda / Politik dan Hukum / Pertanggungjawaban Belanja Negara

Pertanggungjawaban Belanja Negara

 

PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA NEGARA

 

Oleh: NENENG DESTIYANI, SE.

Analis Pengelolaan Keuangan APBN ORHL BRIN

Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

 

Uang negara adalah milik seluruh rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola demi kepentingan bersama. Secara konstitusional, hal ini ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:

 

“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

 

Sabil Akbar Siapkan Roadshow Ngaliwet Akbar Keliling Desa Bersama SAC

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bukan sekadar dokumen fiskal. Di dalamnya terkumpul pajak, PNBP, dan utang yang beban pengembaliannya akan ditanggung rakyat. Karena itu, setiap proses belanja negara harus diakhiri dengan satu hal: pertanggungjawaban.

 

Ketentuan ini menjadi fondasi utama: setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas negara adalah amanah yang pelaksanaannya wajib terbuka, bertanggung jawab, dan ditujukan semata-mata untuk kemakmuran rakyat.

 

Belanja negara adalah cerminan kehendak rakyat yang diwujudkan dalam kebijakan pembangunan. Mulai dari anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial — semuanya bersumber dari hasil gotong royong masyarakat luas. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah mandat rakyat yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai pemegang amanah, yang selanjutnya dikuasakan kepada menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah selaku pengelola yang bertanggung jawab.

Kolaborasi PT Tirta Asasta & Polsek Beji Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Warga Kemiri Muka  

 

Sebagai analis yang bekerja langsung dengan data APBN, saya melihat prinsip dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – tertib, transparan, efisien, efektif, dan bertanggung jawab – sering berhenti di atas kertas.

 

Data terbaru dari BPK memperkuat keprihatinan ini. Dalam IHPS II Tahun 2024, BPK menemukan permasalahan keuangan negara dengan nilai total Rp46,98 triliun yang terdiri dari ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Selain itu, terdapat pula kerugian negara sebesar Rp1,17 triliun, potensi kerugian Rp25,68 miliar, dan kekurangan penerimaan Rp4,84 triliun.

 

Angka-angka itu bukan hanya statistik. Ia adalah cermin bahwa rantai pertanggungjawaban kita masih lemah. Dari pemeriksaan BPK, 40,94% permasalahan berupa ketidakefisienan dan ketidakefektifan, dan 66,91% berupa ketidakefektifan senilai Rp43,43 triliun. Artinya, uang sudah dibelanjakan, tapi dampaknya tidak sampai ke rakyat.

 

Dari sisi teknis, ada 3 titik lemah yang sering saya temui di lapangan:

1. Perencanaan berbasis kinerja belum jalan

Indikator output sering dibuat asal agar anggaran cair.

2. Monitoring realisasi tidak real-time

Kita baru tahu masalah saat akhir tahun anggaran, padahal IHPS II 2024 mencatat banyak ketidaksesuaian teknis seperti di proyek Pelabuhan Patimban dengan kelebihan bayar Rp2,24 miliar.

3. Evaluasi tidak dipakai untuk penganggaran berikutnya

Program gagal tetap diulang karena “sudah ada pagunya”.

 

Ketika belanja negara tidak dikelola dengan benar, maka yang dirugikan bukanlah sekadar angka di atas kertas. Kerugian itu jatuh langsung kepada rakyat. Setiap pejabat dilarang keras melakukan pengeluaran apabila anggaran untuk membiayainya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang sah, sesuai rencana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Oleh karena itu, pengawasan bukan hanya tugas lembaga pemeriksa keuangan atau pengawas. Harus dimulai dari internal. PPK, KPA, hingga analis di satuan kerja harus punya keberanian untuk menolak usulan yang tidak berbasis kebutuhan dan data. Namun seiring dengan dibentuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri, bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang hasilnya akan disampaikan kepada DPR dan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara diperuntukan dan digunakan.

 

Sejalan dengan hal tersebut, keterbukaan harus diperluas. Portal realisasi dan temuan BPK perlu lebih disosialisasikan agar publik tidak hanya tahu berapa belanjanya, tapi juga untuk apa dan bagaimana dampaknya. Karena BPK sendiri sudah menyelamatkan keuangan negara Rp43,43 triliun di semester II 2024 melalui penyerahan aset dan penyetoran ke kas negara. Ini bukti bahwa pengawasan berjalan, tinggal bagaimana kita mencegah agar temuan tidak terulang.

 

Pada akhirnya, APBN adalah amanah. Pemerintah dan setiap penyelenggara negara wajib memahami bahwa mereka adalah pemegang amanah, bukan pemilik kekayaan bangsa. Dan setiap orang yang terlibat dalam siklusnya, sekecil apapun perannya, memikul tanggung jawab moral untuk menjaganya. Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan asas-asas penyelenggaraan negara meliputi asas kepentingan umum, kejujuran, transparansi, serta pertanggungjawaban . Setiap keputusan harus didasari kepentingan rakyat, bukan keuntungan pribadi.

 

Pertanggungjawaban yang baik dimulai dari perencanaan yang jujur. Anggaran tidak boleh disusun dengan angka yang direkayasa. Pelaksanaannya harus terus dipantau, dan setiap temuan penyimpangan harus ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Dan pastinya sebagai pengelola anggaran negara harus berkomitmen akan mengalokasikan setiap rupiah yang di gunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin. Penghematan bukan berarti menunda pembangunan, melainkan memastikan setiap pengeluaran bernilai, sesuai asas pengelolaan keuangan negara.

 

Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement