Berita Daerah Kriminal Tribrata
Beranda / Tribrata / Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

 

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

 

 

Klaten, Swarajabar.id

Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus perusakan dan pencurian 1 set mesin penghancur batu (stone crusher) milik Sri Lestari tidak jelas perkembangan atas proses hukumnya, yang sebelumnya beredar informasi telah dilakukan penangkapan terhadap 8 orang yang diduga pelaku perusakan dan pencurian stone crusher atas nama MJS 06 Tulung Klaten miliknya.

 

“Setelah berjalan selama 39 hari, kasus ini tidak ada penanganan yang serius dari Polres Klaten. Pelaku perusakan dan pencurian stone crusher atas nama MJS 06 Tulung Klaten itu kenyataannya masih berkeliaran bebas,” ungkap Sri Lestari.

 

Sri pun mengatakan bahwa pelaku yang telah melakukan perusakan bernama Wendra Permana pernah menantang dirinya. Pada tanggal 1 Oktober 2026 lalu, Sri bersama Kuasa Hukumnya datang ke Kejaksaan Negeri Klaten dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menggunakan kwitansi palsu penerimaan pembayaran sejumlah 12 juta rupiah, dari harga jual mesin stone crusher yang sebenarnya itu sekitar 2,3 Miliar.

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

 

“Saya mencari keadilan menanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Klaten untuk menyampaikan fakta fakta yang sebenarnya, sesuai kronologi dan foto foto sebagai bukti. Saya juga diancam kalau media buat berita hoax melepaskan 8 perusak mesin, Kasat Reskrim sudah siapkan tim buat pra peradilan pers,” kata Sri.

 

Masih kata Sri, Kasat Reskrim melarang dirinya membawa foto foto fakta kejadian dan dilarang membawa HP, tas saat masuk keruangannya, dan Ia sempat diraba-raba tubuhnya oleh polisi wanita untuk meyakinkan Sri Lestari tidak membawa alat apapun.

 

Siswa SMAN 1 Losarang Luka-Luka Dikeroyok Geng Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi, Pihak Sekolah Intimidasi Video Jangan Disebarkan

“Saya meminta tanggapan kepada Pak Kapolres dan Kasat Reskrim tidak dibalas atau dijawab, hanya dibaca saja. Begitu juga Kanit Reskrim hanya menjawab dengan alasan masih penyelidikan. Jelas ini terkesan sepertinya Polres Klaten melindungi pelaku, karena hingga saat ini pelaku perusakan dan pencurian masih bebas dan berkeliaran kemana-mana,” jelasnya.

 

Ia pun mempertanyakan kenapa saat olah TKP, pelaku tidak dihadirkan? Ini karena yang ditangkap dan ditahan bukan Pelaku yang sebenarnya, tetapi pemakai Narkoba. Rilis Pelaku tidak di perlihatkan, “Ada apa ini? yang di sel dan ditangkap bukan pelaku Perusakan dan Pencurian.”

 

Atas kasus yang dialaminya Sri bersama Kuasa Hukumnya akan mengadukan ke wakil rakyat, “Kami sedang di Jakarta dan berencana ke Senayan, akan mencari keadilan di Komisi III DPR RI, karena kami merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa saya di Polres Klaten,” tegasnya.(Red)

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement