Umum
Beranda / Umum / PAM JAYA Dipertanyakan, Standar K3 Proyek SR Jadi Sorotan

PAM JAYA Dipertanyakan, Standar K3 Proyek SR Jadi Sorotan

JAKARTA UTARA — Pelaksanaan proyek pemasangan Sambungan Rumah (SR) PAM JAYA di wilayah Jakarta Utara menjadi perhatian setelah sejumlah pekerja di lapangan disebut terlihat tidak menggunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung di ruang publik.

Sorotan tersebut semakin relevan karena pekerjaan pemasangan jaringan perpipaan tidak terlepas dari aktivitas galian dan pekerjaan teknis yang memiliki potensi risiko terhadap pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi. Seorang pengendara sepeda motor berinisial R, yang mengaku beberapa kali melintasi lokasi proyek, menyebut dirinya melihat pekerja yang tidak menggunakan helm proyek, rompi, maupun sepatu keselamatan. “Saya melewati jalur ini naik motor. Beberapa kali lihat pekerja galian sama sekali tidak pakai helm proyek, rompi, apalagi sepatu safety,” ujarnya.

Apabila kondisi tersebut benar terjadi, persoalannya tidak semestinya berhenti pada dugaan kelalaian pekerja. Dalam sebuah pekerjaan profesional, terdapat struktur penanggung jawab, pengawas lapangan, prosedur kerja, serta mekanisme pengendalian risiko. Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan adalah bagaimana pengawasan perusahaan pelaksana berjalan ketika pekerjaan berlangsung. Jika APD telah tersedia tetapi tidak digunakan, bagaimana tindakan pengawas? Jika belum tersedia secara memadai, mengapa pekerjaan tetap dilaksanakan?

Perusahaan pelaksana juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan K3 di lapangan, termasuk keberadaan pengawas keselamatan, pemeriksaan sebelum pekerjaan dimulai, kewajiban penggunaan APD, hingga tindakan korektif terhadap pekerja yang tidak mematuhi prosedur. Sebab, keselamatan kerja tidak cukup ditempatkan sebagai klausul administratif dalam kontrak atau SOP, melainkan harus tercermin dalam perilaku dan kondisi nyata di lokasi pekerjaan.

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada PAM JAYA sebagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap perusahaan pelaksana dilakukan. Apakah inspeksi lapangan dilakukan secara berkala? Apakah kepatuhan terhadap K3 menjadi bagian dari evaluasi kinerja pelaksana? Dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, apakah PAM JAYA memiliki mekanisme teguran serta tindakan korektif yang jelas?

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Bagi jajaran manajemen dan Direksi PAM JAYA, persoalan ini semestinya menjadi momentum untuk menguji efektivitas sistem pengawasan proyek, bukan sekadar meresponsnya sebagai keluhan teknis. Sebuah proyek dapat mencapai target fisik, tetapi kualitas pelaksanaan juga harus diukur dari kepatuhan terhadap standar keselamatan. Keberhasilan proyek bukan hanya tentang berapa banyak sambungan yang terpasang, melainkan juga bagaimana seluruh pekerjaan tersebut dilaksanakan secara aman dan bertanggung jawab.

Apalagi proyek berlangsung di ruang publik yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat. Keselamatan pekerja harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pengguna jalan dan lingkungan sekitar. Karena itu, apabila dugaan ketidakpatuhan terhadap standar K3 terbukti, evaluasi semestinya tidak hanya diarahkan kepada individu pekerja, tetapi juga terhadap sistem pengawasan perusahaan dan mekanisme pengendalian yang diterapkan oleh pihak terkait.

Kini publik menunggu penjelasan konkret dari perusahaan pelaksana maupun PAM JAYA mengenai kondisi tersebut. Jika standar K3 memang telah diterapkan secara ketat, bagaimana pengawasan dilakukan dan apa langkah korektif terhadap setiap ketidaksesuaian? Keselamatan tidak seharusnya berhenti sebagai komitmen tertulis atau slogan proyek. Ia harus terlihat nyata di lapangan—karena kualitas pelayanan publik pada akhirnya juga tercermin dari cara sebuah pekerjaan dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

03

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

04

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

05

Bakti Sosial Serdik Sespimma Angkatan ke-76, Meneguhkan Kepemimpinan Polri yang Humanis di Langensari

× Advertisement
× Advertisement