Jabodetabek
Beranda / Jabodetabek / LPLHK Soroti Restoran di Kota Bekasi yang Abaikan IPAL, Desak Pemkot Tindak Tegas Pelanggar

LPLHK Soroti Restoran di Kota Bekasi yang Abaikan IPAL, Desak Pemkot Tindak Tegas Pelanggar

Bekasi — swarajabar.id
Banyaknya restoran dan pelaku usaha di Kota Bekasi yang tidak tertib dalam pengelolaan limbah air domestik menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DPD LPLHK) Kota Bekasi. Padahal, pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD).

Ketua DPD LPLHK Kota Bekasi, Arfan Arfian, mengaku prihatin dengan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Menurutnya, hasil pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak restoran yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) sesuai standar yang ditetapkan.

“Kami sudah sering melakukan peninjauan ke sejumlah restoran di wilayah Kota Bekasi. Hasilnya, banyak yang tidak memiliki instalasi pengelolaan limbah air sesuai ketentuan Perda maupun Undang-Undang yang berlaku,” kata Arfan kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, alasan klasik yang sering digunakan pelaku usaha seperti keterbatasan anggaran dan status lahan sewa, tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk menghindari kewajiban membangun IPAL. “Pemerintah seharusnya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini. Mekanisme sanksi harus ditegakkan sambil menunggu proses pembangunan IPALD dilakukan oleh para pengusaha,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pencegahan pencemaran lingkungan, LPLHK telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar secara berkala melakukan penyedotan limbah domestik sebagai langkah awal pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

Jelang Porprov XV Jabar, Cabor Pencak Silat Gelar Manager Meeting di DPRD Kota Bogor

Tak hanya berhenti pada imbauan, DPD LPLHK Kota Bekasi juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan bantuan penyedotan limbah domestik melalui kerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) PALD Kota Bekasi.

“Upaya ini kami lakukan sebagai kontribusi nyata dalam menjaga lingkungan Kota Bekasi agar tetap bersih dan sehat, sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku,” pungkas Arfan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait langkah penegakan sanksi terhadap restoran atau pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan air limbah.

Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement