BOGOR, Swarajabar.id — Jum’at (6/11/2026)
Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian dalam audiensi LSM BARAK INDONESIA Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Bang Alan Riadi, selaku Ketua Tim Penggerak Ekonomi Desa (BUMDes) DPMD Kabupaten Bogor, pada Hari Rabu (4/11/2026) kemarin dengan agenda penyerahan resume hasil sosial kontrol terhadap program ketahanan pangan melalui penyertaan modal BUMDes.
Audiensi yang dipimpin Zulfa Rachman selaku Ketua Marcab LSM BARAK INDONESIA Kabupaten Bogor tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program pembangunan desa. Penyerahan resume hasil sosial kontrol dilakukan sebagai bentuk kontribusi konstruktif untuk mendorong evaluasi, pembenahan, serta peningkatan kualitas pengelolaan BUMDes agar berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Bang Alan Riadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah sosial kontrol yang dilakukan LSM BARAK INDONESIA Marcab Kabupaten Bogor. Pihak DPMD Kabupaten Bogor menyatakan akan menindaklanjuti resume yang disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pengelolaan BUMDes. Respons tersebut menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil, khususnya dalam memastikan program ketahanan pangan melalui penyertaan modal BUMDes berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan sosial kontrol tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Landasan hukum tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan bahwa BUMDes mampu menjalankan perannya sebagai instrumen penguatan ekonomi dan kemandirian desa.
Dalam perspektif pengawasan publik, keberhasilan program ketahanan pangan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau kelengkapan laporan administratif. Lebih jauh, perlu dipastikan apakah penyertaan modal benar-benar dikelola secara produktif, apakah unit usaha BUMDes berjalan sesuai perencanaan, serta apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata. Sebab, ketika pengelolaan tidak berjalan optimal, potensi ekonomi desa dapat terhambat dan tujuan pemberdayaan masyarakat berisiko tidak tercapai.
Persoalan pengelolaan dana publik juga memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur penyimpangan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 1 hingga 20 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan tidak dapat disimpulkan hanya karena suatu program mengalami kerugian usaha atau tidak mencapai target.
Dampak pengelolaan BUMDes yang tidak optimal tidak hanya berkaitan dengan persoalan keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Modal yang seharusnya memperkuat usaha produktif, mendukung petani, meningkatkan produksi pangan, serta membuka lapangan pekerjaan dapat kehilangan manfaat apabila tidak dikelola secara tepat. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kemandirian ekonomi desa, mengurangi kesempatan usaha masyarakat, melemahkan kepercayaan publik, serta menimbulkan persoalan sosial. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh menjadi penting untuk memastikan setiap program benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Zulfa Rachman, LSM BARAK INDONESIA Marcab Kabupaten Bogor menegaskan akan terus menjalankan sosial kontrol secara berkelanjutan dan menyampaikan resume hasil pengawasan secara bertahap kepada DPMD Kabupaten Bogor. Langkah tersebut merupakan bagian dari gerakan pengawasan masyarakat untuk mendorong perbaikan tata kelola BUMDes, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Pengawasan masyarakat bukanlah ancaman bagi pembangunan, melainkan instrumen penting untuk menjaga agar kebijakan tetap berada pada jalur yang benar dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Audiensi yang diterima Bang Alan Riadi tersebut diharapkan menjadi awal dari penguatan kolaborasi antara DPMD Kabupaten Bogor dan LSM BARAK INDONESIA Marcab Kabupaten Bogor dalam membangun sistem pengelolaan BUMDes yang lebih baik. Evaluasi harus mampu menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar menjadi dokumen administratif. Apabila ditemukan persoalan tata kelola, maka pembenahan harus dilakukan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Sebab, dana desa merupakan amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, program ketahanan pangan merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian desa, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta membangun fondasi kesejahteraan yang berkelanjutan. Melalui audiensi bersama Ketua Tim Penggerak Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Bogor, LSM BARAK INDONESIA di bawah kepemimpinan Zulfa Rachman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program pembangunan desa agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan akan terus berjalan, evaluasi harus dilakukan, dan setiap rupiah dana desa harus memiliki arti bagi kesejahteraan rakyat.




Komentar