Jabodetabek
Beranda / Jabodetabek / Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Bogor Dukung Imbauan Kang Dedi Mulyadi Terkait Larangan Permintaan THR

Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Bogor Dukung Imbauan Kang Dedi Mulyadi Terkait Larangan Permintaan THR

 

Bogor, SWARA JABAR – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM HARIMAU Kabupaten Bogor, Wahyudi, menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan Kang Dedi Mulyadi terkait maraknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten/Kota, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya sejalan dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta agar tidak ada pihak yang menyebarkan proposal atau permohonan THR kepada instansi pemerintah maupun swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, saya mengimbau kepada seluruh anggota LSM HARIMAU Kabupaten Bogor agar tidak melakukan penggalangan dana atau permintaan THR dalam bentuk apa pun,” ujar Wahyudi.

LSM HARIMAU Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintahan.

Depok Bagian Barat Semakin Terjamin Pasokan Airnya, Tirta Asasta Kembangkan Jaringan Distribusi

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement