BANDUNG — Kesalahpahaman terkait identitas seorang awak media terjadi seusai persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/9/2026). Persoalan yang sempat menimbulkan ketegangan di sekitar KFC, tidak jauh dari lingkungan Pengadilan Negeri Bandung, tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi antarpihak.
Peristiwa bermula ketika Yadi Mulyadi, awak media BaladPandawa.com, tengah melakukan dokumentasi menggunakan telepon seluler di sekitar lokasi. Aktivitas tersebut sempat disalahpahami oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi, sehingga muncul dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan warga yang hendak melakukan provokasi.
Kesalahpahaman mengenai identitas dan maksud keberadaan Yadi kemudian berkembang menjadi ketegangan di lokasi. Situasi tersebut selanjutnya diredakan setelah dilakukan komunikasi serta penjelasan mengenai kegiatan yang tengah dilakukan oleh yang bersangkutan.
Setelah identitasnya diklarifikasi, diketahui bahwa Yadi Mulyadi berada di lokasi dalam kapasitas sebagai awak media yang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya melakukan dokumentasi terhadap situasi di sekitar persidangan perkara PT BDS.
Pihak yang mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna dan berada di lokasi turut membantu memberikan penjelasan mengenai identitas Yadi Mulyadi. Setelah duduk persoalan dipahami oleh para pihak, komunikasi berlangsung secara terbuka dan persoalan tersebut kemudian diselesaikan secara baik.
Dalam proses penyelesaian tersebut, pihak terkait juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Yadi Mulyadi. Permintaan maaf tersebut diterima sebagai bagian dari penyelesaian kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.
Yadi Mulyadi membenarkan bahwa dirinya berada di sekitar lokasi persidangan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa kegiatan dokumentasi yang dilakukannya merupakan bagian dari aktivitas pemberitaan.
“Waktu itu saya sedang melakukan dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Setelah dijelaskan, identitas dan maksud saya berada di lokasi akhirnya dipahami. Pihak terkait juga sudah menyampaikan permintaan maaf,” ujar Yadi.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya komunikasi, kehati-hatian, dan verifikasi identitas dalam situasi yang melibatkan banyak pihak, terlebih di sekitar lingkungan pengadilan yang memiliki sensitivitas tersendiri. Aktivitas peliputan, dokumentasi, maupun pengambilan gambar oleh awak media perlu dipahami dalam konteks tugas jurnalistik, sementara seluruh pihak juga berkepentingan menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Dengan telah dilakukannya klarifikasi dan penyampaian permintaan maaf secara langsung, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Klarifikasi ini diharapkan dapat mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh sekaligus menjaga hubungan baik antara insan pers dan seluruh pihak yang berada di lingkungan persidangan.
Peristiwa tersebut juga tidak berkaitan dengan substansi perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Proses hukum perkara tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga peradilan.
Dengan demikian, pelurusan identitas awak media dan penyelesaian kesalahpahaman di lapangan diharapkan menjadi penutup atas persoalan tersebut. Semua pihak diharapkan dapat kembali menjalankan perannya masing-masing secara profesional, dengan tetap mengedepankan komunikasi, penghormatan terhadap kerja jurnalistik, serta ketertiban selama proses hukum berlangsung.




Komentar