Umum
Beranda / Umum / Kebijakan Larangan Truk ODOL, PERADI Karawang: “Sebaiknya Dikaji Ulang dan Dibatasi, Bukan Dilarang Total”

Kebijakan Larangan Truk ODOL, PERADI Karawang: “Sebaiknya Dikaji Ulang dan Dibatasi, Bukan Dilarang Total”

Karawang – Rencana pemberlakuan kebijakan larangan truk over dimension over loading (ODOL) di wilayah Jawa Barat mulai 2 Januari 2026 mendatang kembali menjadi perbincangan publik.
Kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama kalangan sopir, buruh, dan pelaku usaha angkutan barang yang merasa khawatir akan terdampak secara ekonomi.

Kekhawatiran Masyarakat: “Jangan Sampai Rakyat Kecil yang Jadi Korban”

Sejumlah warganet di media sosial menilai kebijakan larangan ODOL ini perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan. Mereka khawatir, langkah tersebut justru dapat menghambat roda perekonomian rakyat kecil, yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi dan pertambangan.

“Kalau mau menertibkan truk ODOL, sebaiknya juga disiapkan solusi bagi sopir dan buruh yang terdampak,” tulis salah satu pengguna media sosial dalam kolom komentar.

Karang Taruna Sertajaya Hadirkan Solusi Nyata Pengurangan Pengangguran, 47 Warga Terserap Kerja dalam Dua Pekan melalui Kolaborasi Strategis

Banyak pula yang mengingatkan bahwa setiap kebijakan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan.

Pandangan PERADI Karawang: Kebijakan Harus Dikaji Secara Komprehensif

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, kebijakan pelarangan truk ODOL perlu dikaji secara lebih komprehensif sebelum diterapkan secara menyeluruh.

> “Saya sepakat bahwa keselamatan dan ketertiban lalu lintas harus dijaga. Namun, kebijakan larangan truk ODOL ini sebaiknya tidak diberlakukan secara total, karena bisa berdampak besar terhadap masyarakat kecil,” ujarnya saat dihubungi Opiniplus.com, Sabtu (1/11/2025).

Asep menilai, pembatasan jam operasional truk ODOL bisa menjadi alternatif solusi yang lebih realistis dibanding pelarangan total.

GUNTUR PRAMANA PUTRA DISOROT! LBH ARYA MANDALIKA DESAK BKPSDM KARAWANG USUT DUGAAN KERJA SAMA BERKEDOK PROYEK PEMERINTAH

> “Pemerintah dapat membuat pengaturan yang lebih ketat, misalnya truk ODOL hanya boleh beroperasi pada malam hari atau di luar jam sibuk. Itu lebih adil dan tidak langsung mematikan aktivitas ekonomi,” tuturnya.

Kebijakan yang Tepat Harus Melibatkan Banyak Pihak

Lebih jauh, Asep juga menilai bahwa kebijakan publik, terutama yang berdampak luas pada sektor ekonomi, sebaiknya tidak diputuskan secara sepihak.
Menurutnya, proses perumusan kebijakan idealnya dilakukan dengan melibatkan legislatif, akademisi, dan pihak-pihak terkait, agar keputusan yang diambil benar-benar matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

> “Setiap kebijakan pemerintah harus melewati kajian hukum, ekonomi, dan sosial yang menyeluruh. Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Harapan: Pemerintah Hadir dengan Solusi, Bukan Larangan

H. Oma Mihardja Rizki: Hari Santri Nasional 2026, Merawat Adab dan Tradisi Keilmuan, Memperkokoh Kebangsaan, Mengikhtiarkan Kesejahteraan Bersama

Asep menambahkan, dirinya memahami niat baik Gubernur dalam menjaga kondisi jalan dan keselamatan publik. Namun, ia berharap agar kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap dan disertai solusi bagi masyarakat terdampak, bukan melalui pelarangan yang bersifat mutlak.

> “Saya yakin para sopir dan pelaku usaha juga mendukung ketertiban, asal pemerintah memberikan ruang dialog dan solusi. Karena pada dasarnya, semua pihak ingin jalan yang baik, aman, dan ekonomi yang tetap berjalan,” pungkasnya.

Asep juga mengingatkan, kebijakan yang tidak disertai pendekatan sosial berpotensi menimbulkan gelombang protes baru. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah provinsi dapat meninjau kembali rencana pemberlakuan larangan ODOL ini dengan bijaksana.

—

Catatan Redaksi:
Kebijakan publik yang baik tidak hanya mengedepankan aturan, tetapi juga mendengarkan suara rakyat yang terdampak. Keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat adalah kunci keberhasilan sebuah pemerintahan.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement