Umum
Beranda / Umum / Kavling Jati Disinyalir Jadi Simpul Distribusi Tramadol, Penangkapan Tiga Pemuda Buka Dugaan Jaringan Besar

Kavling Jati Disinyalir Jadi Simpul Distribusi Tramadol, Penangkapan Tiga Pemuda Buka Dugaan Jaringan Besar

Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi — Penangkapan tiga pemuda asal Kecamatan Karangbahagia dalam transaksi obat keras golongan G jenis Tramadol di kawasan Kampung Kavling Jati kembali menyingkap dugaan lama: wilayah tersebut disinyalir bukan sekadar lokasi transaksi eceran, melainkan simpul distribusi obat terlarang yang terorganisir dan menjangkau lintas wilayah.

Pengungkapan oleh Polsek Cikarang Utara pada Senin, 12 Januari 2026, bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung berulang. Pola transaksi yang dilakukan secara terbuka di kawasan permukiman memunculkan pertanyaan serius tentang durasi praktik ini, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pembiaran sistemik.

Barang bukti berupa sejumlah butir Tramadol dan uang tunai memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan bersifat insidental. Sejumlah warga menyebut, Kavling Jati telah lama dikenal sebagai titik rawan peredaran obat keras ilegal, dengan jalur distribusi yang diduga meluas ke luar kecamatan bahkan keluar Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum FORTAL (Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang) Nusantara, Kang Edo, secara terbuka mendesak Kapolres Metro Bekasi, KBP Sumarni, untuk mengambil langkah tegas dengan menutup total kawasan Kavling Jati.
“Ini bukan sekadar tempat jual beli di lokasi. Kami menduga kuat Kavling Jati menjadi pusat distribusi ke luar kecamatan dan kabupaten. Jika hanya menangkap pelaku lapangan, mata rantai kejahatan tidak akan pernah terputus,” tegasnya.

Secara hukum, peredaran Tramadol tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengadakan, menyimpan, mengedarkan, atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini diperkuat oleh regulasi BPOM yang secara tegas mengklasifikasikan Tramadol sebagai obat keras yang hanya boleh diedarkan dengan resep dokter.

Karang Taruna Sertajaya Hadirkan Solusi Nyata Pengurangan Pengangguran, 47 Warga Terserap Kerja dalam Dua Pekan melalui Kolaborasi Strategis

FORTAL menilai, tanpa penindakan menyeluruh berbasis kawasan dan pengungkapan jaringan pemasok di atasnya, praktik peredaran obat keras ilegal berpotensi terus berulang. Dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan generasi muda, tetapi juga membuka ruang tumbuhnya kejahatan turunan, mulai dari kekerasan hingga kriminalitas jalanan.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Publik kini menanti langkah konkret yang lebih berani dan transparan, agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku kecil, melainkan benar-benar memutus jalur distribusi obat terlarang yang selama ini meresahkan masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement