Jabodetabek
Beranda / Jabodetabek / Janji Tindak Tegas Produsen Sampah, Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPS Liar di Limo

Janji Tindak Tegas Produsen Sampah, Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPS Liar di Limo

 

Depok. SwaraJabar.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan langsung ke lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok. Senin, (4/11/24)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan langsung ke lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, pada Senin (04/11/24).

Didampingi oleh Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iman Widhiarto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok Abdul Rahman, serta camat dan lurah setempat, Menteri Hanif memberikan perhatian serius pada dampak lingkungan yang disebabkan oleh TPS ilegal tersebut.

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif menegaskan akan menindak tegas produsen sampah yang berkontribusi pada pencemaran ini.

Jelang Porprov XV Jabar, Cabor Pencak Silat Gelar Manager Meeting di DPRD Kota Bogor

Ia mengungkapkan pencemaran udara yang disebabkan oleh partikel halus berukuran di bawah 2,5 mikron dapat masuk ke paru-paru dan jantung, memicu penyakit kardiovaskuler dan kematian dini pada bayi.
“Diperkirakan, kerugian akibat pencemaran udara di tahun 2021 mencapai Rp52 triliun,” ujarnya, saat meninjau TPS Liar di Limo.

Menurutnya, sekitar 31 persen pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor, sementara praktik pembakaran terbuka menyumbang 13 persen dan emisi industri berbahan bakar fosil sekitar 6 persen.
Menteri Hanif menekankan pemerintah tidak akan menoleransi perilaku yang merusak lingkungan. Ia menginstruksikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) untuk mengusut tuntas sumber sampah di TPS liar.

“Kami akan mengidentifikasi produsen sampah hingga tingkat hulunya. Para pelaku akan kami panggil, dan pengelola TPS ini harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Warga sekitar menyambut positif kunjungan ini, berharap agar tindakan hukum dapat segera dilaksanakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Selain sanksi pidana, Menteri Hanif juga berencana menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan akibat TPS liar.

“Penegakan hukum ini adalah amanah dari masyarakat, dan kami siap merespons pengaduan masyarakat dengan tindakan konkret,” ungkapnya.

Depok Bagian Barat Semakin Terjamin Pasokan Airnya, Tirta Asasta Kembangkan Jaringan Distribusi

Kepada para pelaku pembakaran terbuka, terutama bagi mereka yang menggunakan metode tersebut untuk mengelola sampah industri atau limbah medis, Hanif memastikan tindakan tegas.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan pendekatan preventif.

Sekarang, waktunya untuk tindakan tegas bagi para pelaku yang terus melakukan pelanggaran,” katanya.
Kunjungan ini juga menjadi simbol kepada pelaku lainnya untuk segera berhenti membuang sampah sembarangan atau melakukan pembakaran liar yang merugikan kesehatan dan lingkungan.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Menteri Hanif menyatakan akan mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi, seperti RDF (Refuse Derived Fuel) dan insinerator, untuk mengelola berbagai jenis sampah yang dihasilkan dari rumah tangga dan industri. (bro)

 

Bukan Sekadar Kunjungan, MT Balwan & Rutan Depok Sepakat Bangun Sinergi Pembinaan Warga Binaan
Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement