Nasional Tribrata
Beranda / Tribrata / Instruksi Kapolri: ‘Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Polri Terlibat Jaringan Narkoba

Instruksi Kapolri: ‘Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Polri Terlibat Jaringan Narkoba

 

Jakarta, Swara Jabar – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Selain proses pidana, AKBP Didik dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan ini.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa sidang etik tersebut akan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menentukan status kedinasan AKBP Didik.

 

Buntut Dari Usulan Penyelenggaraan HPN Dilakukan Lebih Terbuka, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

“Untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini yang bersangkutan akan menjalani proses kode etik. Sidang dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Irjen Pol. Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2).

 

Irjen Pol. Isir menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. Ia memastikan tidak ada keistimewaan hukum bagi anggota yang terlibat.

 

“Bapak Kapolri berkomitmen memberikan tindakan tegas. Tidak ada toleransi, perlakuan istimewa, maupun impunitas bagi setiap individu Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegasnya.

Di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolda Banten Berharap Bhayangkari Menjadi Mitra Strategis Polri

 

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Didik diduga terlibat dalam jaringan narkoba bersama sejumlah anggota Polri lainnya, termasuk Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang juga telah menyandang status tersangka.

 

Modus operandi yang terungkap sejauh ini menunjukkan bahwa AKBP Didik mendapatkan pasokan narkoba dari AKP Malaungi. Sementara itu, AKP Malaungi diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar besar yang diidentifikasi sebagai Koko Erwin. Selain keterlibatan dalam peredaran, AKBP Didik juga diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari sang bandar.

 

Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal yang Beroperasi Senyap di Tengah Kota Bandung

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Red)

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement