LABUAN BAJO — Identitas H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera yang tercantum dalam dokumen jual beli tanah seluas kurang lebih 16 hektare di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Nama tersebut tercantum dalam dokumen transaksi bertanggal 2 Mei 1990 yang oleh pihak penggugat disebut berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.
Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Makking mempertanyakan identitas serta keberadaan pihak yang disebut sebagai Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera dalam dokumen tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Antonius Arif, S.H., mengatakan pihak keluarga ahli waris mengaku tidak mengenal nama tersebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan tanah yang dipersoalkan.
Menurut Antonius, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Kelurahan Labuan Bajo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat.
“Dari konfirmasi tersebut, nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera tidak ditemukan sebagai warga yang tercatat di Kelurahan Labuan Bajo,” ujar Antonius, Kamis (1/10/2026), di Labuan Bajo.
Ia mengatakan penelusuran juga dilakukan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, nama yang sama tidak ditemukan dalam data yang mereka konfirmasi.
Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi pihak penggugat karena nama Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera tercantum dalam salah satu dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat tanah seluas kurang lebih 16 hektare tersebut.
Dokumen 2 Mei 1990 Menjadi Sorotan
Antonius menyebut terdapat sedikitnya dua dokumen bertanggal 2 Mei 1990 yang menjadi perhatian pihaknya.
Pertama, surat perjanjian jual beli tanah seluas kurang lebih 16 hektare. Kedua, kwitansi pembayaran senilai Rp9 juta yang juga bertanggal 2 Mei 1990.
“Dokumen yang dipersoalkan tersebut berupa surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare serta kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta,” jelasnya.
Menurut Antonius, persoalan identitas pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut penting untuk ditelusuri karena berkaitan dengan rangkaian riwayat penguasaan tanah yang kini menjadi objek perkara.
Ia menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan maupun penggunaan kedua dokumen tersebut.
“Jadi sudah dipastikan diduga sangat kuat bahwa kedua surat tersebut hasil rekayasa dan manipulasi dari kelompok mafia tanah,” ujar Antonius.
Pernyataan tersebut merupakan dalil dan pandangan dari pihak penggugat. Sampai saat ini, dugaan mengenai rekayasa atau manipulasi dokumen tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti karena masih harus diuji melalui proses pembuktian di hadapan pengadilan.
Surion: Identitas dan Asal-usul Dokumen Harus Ditelusuri
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Surion Florianus Adu, masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang yang selama ini menyuarakan persoalan pertanahan di Manggarai Barat.
Surion menilai, apabila terdapat ketidaksesuaian antara identitas seseorang dalam dokumen dengan data administrasi kependudukan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Kalau benar dokumen tersebut direkayasa atau dipalsukan, ini merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diungkap secara terang,” kata Surion.
Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada keberadaan satu dokumen.
Rangkaian administrasi pertanahan, kata dia, perlu dilihat secara utuh, mulai dari asal-usul tanah, identitas para pihak, proses transaksi, pembuatan dokumen, penggunaan dokumen, proses peralihan hak hingga penerbitan sertifikat.
“Kalau memang terbukti ada rekayasa terhadap dokumen, maka harus ditelusuri siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat,” ujarnya.
Riwayat Tanah dan Sertifikat Ikut Dipersoalkan
Persoalan dokumen transaksi tahun 1990 tersebut kemudian dikaitkan pihak penggugat dengan perkembangan penguasaan dan administrasi pertanahan di lokasi yang sama.
Dalam dalilnya, pihak penggugat menyebut nama Erwin Santosa Kadiman dalam rangkaian penguasaan atau pengelolaan tanah tersebut.
Pihak penggugat juga menyebut adanya tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dua bidang GU yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa dan disebut terbit pada 2017.
Selain itu, kawasan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan rencana pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo. Groundbreaking pembangunan hotel disebut berlangsung pada 2022 dan dihadiri Gubernur NTT saat itu, Viktor Bungtilu Laiskodat, serta Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Namun, kegiatan groundbreaking maupun rencana pembangunan hotel tidak dengan sendirinya membuktikan keabsahan kepemilikan atas tanah.
Status dan keabsahan hak atas tanah tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, riwayat hak, proses administrasi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa Melibatkan 57 Pihak
Persoalan tersebut menjadi bagian dari perkara tanah yang saat ini diperiksa Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.
Perkara tersebut diajukan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Haji Makking, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba.
Dalam perkara tersebut tercatat 18 tergugat dan 39 turut tergugat, sehingga keseluruhan pihak yang disebut dalam perkara mencapai 57 pihak.
Para penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Pada persidangan awal, kuasa hukum penggugat Antonius Arif, S.H., menyampaikan bahwa tidak ada dari 18 tergugat yang hadir. Sementara pihak penggugat dan sejumlah turut tergugat hadir dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para pihak sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Apabila setelah dilakukan pemanggilan secara sah para tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Nama-Nama Lain Turut Muncul
Dalam rangkaian persoalan tanah tersebut, pihak penggugat juga menyebut sejumlah nama lain, antara lain Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair yang disebut berkaitan dengan struktur atau fungsi adat Nggorang.
Nama-nama tersebut muncul dalam rangkaian dalil dan dokumen yang kini menjadi bagian dari persoalan hukum yang sedang diperiksa.
Karena perkara masih berjalan, posisi hukum masing-masing pihak harus dibedakan secara jelas antara pihak yang mengajukan dalil, pihak yang membantah, serta pihak yang nantinya dinyatakan memiliki atau tidak memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan.
Pertanyaan Besar di Balik Dokumen Tahun 1990
Munculnya persoalan identitas Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera membuat dokumen jual beli dan kwitansi tertanggal 2 Mei 1990 menjadi salah satu titik penting yang dipersoalkan dalam sengketa tanah Karangan.
Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya mengenai siapa sebenarnya pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Lebih jauh, perlu dijelaskan bagaimana dokumen itu dibuat, siapa yang hadir dalam transaksi, siapa yang menandatangani, bagaimana pembayaran dilakukan, siapa yang menjadi saksi, bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan, serta bagaimana keterkaitannya dengan proses administrasi pertanahan pada tahun-tahun berikutnya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada alat bukti yang diajukan para pihak serta penilaian majelis hakim dalam perkara yang sedang berjalan.
Dengan demikian, dugaan mengenai pemalsuan, rekayasa dokumen, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum memperoleh pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, keluarga Nikolaus Naput, Erwin Santosa Kadiman, Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian transaksi maupun perkara tersebut.




Komentar