Umum
Beranda / Umum / H Ujang Suhana Tegaskan Dugaan Kelalaian MBG Bisa Berujung Pidana

H Ujang Suhana Tegaskan Dugaan Kelalaian MBG Bisa Berujung Pidana

Karawang – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Ujang Suhana, angkat suara terkait dugaan makanan tak layak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepada awak media, ia menegaskan bahwa program yang menyasar anak-anak sekolah tidak boleh tercemar oleh kelalaian teknis maupun pengawasan yang lemah.

Menurutnya, apabila terbukti makanan berbau, basi, atau menyebabkan gangguan kesehatan, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius. “Ini bukan semata kesalahan administratif. Jika ada korban sakit akibat makanan yang tidak aman, maka unsur pidana bisa terpenuhi,” tegasnya.

Ujang menjelaskan, dalam perspektif hukum, kelalaian yang mengakibatkan orang lain menderita luka atau gangguan kesehatan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Selain itu, aspek perlindungan konsumen dan standar keamanan pangan juga wajib ditegakkan tanpa kompromi. Tidak boleh ada pembiaran atas nama program sosial.

Ia pun mendorong adanya audit menyeluruh dan transparansi kepada publik. “Program MBG adalah niat baik negara. Namun niat baik harus dijalankan dengan tata kelola yang baik. Jika ada yang lalai, harus diproses secara objektif. Keselamatan anak-anak adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Darsum: Menghormati Pengabdian Dokter, Menguatkan Kepedulian Sosial, Membangun Bangsa yang Sehat
Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement