Nasional Politik dan Hukum
Beranda / Politik dan Hukum / DPP Partai Bulan Bintang: “Patuh AD-ART Partai, Tolak PJ Ketum Ilegal!”

DPP Partai Bulan Bintang: “Patuh AD-ART Partai, Tolak PJ Ketum Ilegal!”

Ketua Umum Gugum Ridho Putra, S.H., M.H sebagai hasil Muktamar VI PBB di Bali

 

 

Jakarta, SwaraJabar.id

Menimbang dinamika internal Partai Bulan Bintang terjadi belakangan ini, membuat resah di kalangan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, sehingga memaksa untuk diadakannya konferensi pers pada Kamis, 12 Maret 2026.

 

Pertanggungjawaban Belanja Negara

Dari rilis resmi yang diterima oleh Redaksi Swara Jabar, DPP Partai Bulan Bintang menyatakan secara tegas hal-hal sebagai berikut:

1. Pertama, menegaskan kepada seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat luas bahwa Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang yang sah adalah Kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum Gugum Ridho Putra, S.H., M.H sebagai hasil Muktamar VI PBB di Bali;

2. Kedua, menegaskan bahwa Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang tidak berhalangan tetap. Begitupun kepengurusan DPP PBB yang ada tetap berjalan secara sah dan konstitusional sesuai dengan AD, ART, dan Peraturan Partai Bulan Bintang;

3. Ketiga, menegaskan bahwa jabatan Pj Ketum yang dipilih kemarin (11/03/2026) dalam pertemuan Ketua-Ketua Wilayah yang seolah-olah dilabeli Musyawarah Dewan Partai (MDP) adalah tidak sah karena Rapat tersebut bukan MDP sehingga bertentangan dengan AD, ART dan Peraturan Partai. Alasannya:

(1) Penyelenggara MDP harus DPP PBB, faktanya rapat yang lalu diadakan Ketua Wilayah DKI dan Babel;

Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

(2) Syarat MDP apabila Ketua Umum berhalangan tetap (meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pindah tempat tinggal);

(3) MDP forum satu tingkat di bawah Muktamar, sehingga tidak dapat memberhentikan Ketua Umum sah dipilih di dalam Muktamar.

 

Ketua Umum Gugum Ridho Putra, S.H., M.H sebagai hasil Muktamar VI PBB di Bali

 

Sabil Akbar Siapkan Roadshow Ngaliwet Akbar Keliling Desa Bersama SAC

4. Kelima, guna menghadapi tantangan-tantangan regulasi kepemiluan dan organisasi ke depan, Ketua Umum melakukan penggantian beberapa posisi penting di dalam struktur kepengurusan tingkat pusat mulai dari posisi Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Ketua Umum dan Ketua-Ketua Bidang dan telah menyusun perubahan susunan dan personalia DPP PBB;

5. Keempat, mengimbau kepada seluruh kader di tingkat pusat, wilayah, cabang, hingga ranting untuk tetap tenang dan tetap berpegang teguh kepada AD, ART, dan Peraturan Partai Bulan Bintang.

6. Keenam, DPP Partai Bulan Bintang akan melanjutkan agenda-agenda besar kepartaian seperti pembenahan infrastruktur, rapar kerja nasional, dan perjuangan regulasi kepemiluan yang lebih berkeadilan bersama partai-partai non Parlemen.

Yang terpenting DPP PBB akan memaksimalkan Partai Bulan Bintang mendukung pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto.

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement