BEKASI — Di antara puing-puing bangunan dan kerangka beton yang telah lama terdiam, lantunan doa kembali menggema di kawasan Islamic Center Kabupaten Bekasi, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sabtu (26/9/2026).
Tidak ada kemewahan dalam suasana tersebut. Yang tampak justru bangunan yang menyisakan jejak perjalanan panjang sebuah cita-cita: menghadirkan pusat kegiatan keislaman yang representatif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Di tempat itulah Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi menggelar doa bersama dan tabur bunga. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan keprihatinan sekaligus ikhtiar moral agar keberadaan Islamic Center tidak selamanya menjadi bangunan yang terbengkalai.
Doa bersama dihadiri Ketua Umum FWJI, Bendahara Umum FWJI, Penasehat Hukum FWJI Suranto, S.H., sejumlah ustaz, Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi Siti Mariam, serta jajaran dan anggota FWJI Korwil Kabupaten Bekasi.
Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi, Siti Mariam, mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni keagamaan. Menurutnya, doa bersama sengaja dilakukan di lokasi untuk mengingatkan bahwa masih ada persoalan publik yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian.
“Kami sengaja menggelar doa bersama di lokasi langsung, di tengah gedung yang hancur parah ini, agar Allah SWT membuka hati para pemimpin di Kabupaten Bekasi,” ujar Siti Mariam.
Bukan Sekadar Bangunan, tetapi Aset dan Harapan Masyarakat
Mariam menilai persoalan Islamic Center perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya mengenai bagaimana membangun kembali fisik gedung, tetapi juga bagaimana memastikan status aset, legalitas lahan, pembiayaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya ke depan.
Berdasarkan keterangan FWJI, lahan yang menjadi lokasi Islamic Center berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cibuntu/Srimahi dengan luas sekitar tiga hektare.
Karena itu, FWJI mendorong agar pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status dan legalitas lahan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memohon agar status tanah TKD Desa Cibuntu ini segera dirisalah, dihibahkan, dan dijadikan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kalau sudah menjadi milik Pemda, barulah bisa dibangun kembali menggunakan APBD,” tegas Mariam.
Menurutnya, kepastian status aset menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian. Sebab, pembangunan fasilitas publik dengan menggunakan anggaran daerah membutuhkan dasar hukum dan administrasi aset yang jelas.
Hal tersebut sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan fasilitas publik tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga kepastian mengenai status tanah, legalitas aset, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta keberlanjutan pemanfaatannya.
Anggaran Besar Harus Menghasilkan Manfaat Besar
Mariam juga menyinggung sejarah anggaran pembangunan Islamic Center.
Menurut keterangan FWJI, pembangunan pada tahap awal disebut telah menghabiskan sekitar Rp50 miliar dan kemudian memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp35 miliar pada 2012.
Besarnya anggaran tersebut, kata Mariam, harus menjadi perhatian bersama agar pembangunan yang pernah dibiayai dengan anggaran publik tidak berakhir tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Jangan sampai anggaran yang sudah dikeluarkan puluhan miliar rupiah itu hanya meninggalkan bangunan terbengkalai. Harus ada penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam konteks pengelolaan keuangan publik, persoalan tersebut penting ditempatkan dalam semangat transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perjalanan pembangunan fasilitas publik, sesuai dengan ketentuan dan dokumen resmi yang tersedia.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai Islamic Center tidak semata-mata mengenai masa lalu, tetapi juga bagaimana pemerintah dan masyarakat dapat membangun masa depan yang lebih tertata.
Pusat Kegiatan Keagamaan yang Dinantikan
Bagi FWJI, Islamic Center memiliki potensi lebih besar daripada sekadar bangunan.
Jika dapat diselesaikan dan dikelola secara baik, kawasan tersebut berpotensi menjadi pusat berbagai kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Kabupaten Bekasi.
Mulai dari manasik haji dan umrah, pengajian, kegiatan pendidikan keagamaan, seminar, kegiatan sosial, pembinaan generasi muda, hingga berbagai aktivitas keumatan lainnya.
Mariam menilai kondisi saat ini menjadi ironi tersendiri karena Kabupaten Bekasi memiliki kebutuhan besar terhadap fasilitas keagamaan yang representatif.
“Ini kan malu, kita Kabupaten Bekasi tetapi numpang ke Kota. Kalau Islamic Center kita hidup, semua kegiatan manasik haji, umrah, pengajian akbar dan syiar Islam bisa dilakukan di sini,” ujarnya.
Ia juga melihat pengelolaan Islamic Center secara profesional dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial apabila dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau dikelola dengan baik, kegiatan dan pemanfaatan fasilitasnya juga bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Mariam.
Dari Puing Menjadi Pusat Harapan
Kondisi Islamic Center hari ini memang menggambarkan pekerjaan rumah yang tidak sederhana.
Namun, puing-puing tersebut juga dapat menjadi titik awal untuk melakukan evaluasi dan pembenahan.
Pemerintah dapat memastikan terlebih dahulu status aset dan legalitas lahan, melakukan pendataan kondisi bangunan, menelusuri dokumen pembangunan dan anggaran, menyusun kajian teknis, kemudian menentukan skema pembangunan serta pengelolaan yang paling sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut penting agar pembangunan kembali tidak sekadar menghasilkan bangunan baru, tetapi benar-benar menghadirkan fasilitas publik yang memiliki fungsi, tata kelola, dan manfaat jangka panjang.
FWJI berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Mariam juga berharap Plt Bupati Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Semoga Plt Bupati Bekasi mendengar doa kami dan gedung ini dibangun kembali agar menjadi kebanggaan umat Islam di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan tabur bunga.
Di tengah bangunan yang menyisakan puing, doa itu menjadi pesan sederhana tetapi penuh makna: bahwa sebuah fasilitas publik yang pernah dibangun dengan harapan besar masyarakat tidak seharusnya kehilangan masa depannya.
Kini, harapan tersebut berada pada keberanian untuk membuka persoalan secara transparan, menyelesaikan aspek hukum dan administrasi, serta menghadirkan perencanaan yang matang.
Sebab, membangun kembali Islamic Center bukan hanya tentang mendirikan kembali beton dan bangunan.
Lebih dari itu, membangun kembali Islamic Center berarti menghidupkan kembali ruang bagi ilmu, ibadah, silaturahmi, pelayanan masyarakat, pembinaan generasi muda, dan kebanggaan Kabupaten Bekasi.


Komentar