Umum
Beranda / Umum / DIDUGA DIPUKUL DAN DITENDANG OKNUM SATPOL PP DI BALAI KOTA BOGOR, PRESIDEN LBH ARYA MANDALIKA DESAK EVALUASI MENYELURUH: SERAGAM BUKAN TAMENG IMPUNITAS

DIDUGA DIPUKUL DAN DITENDANG OKNUM SATPOL PP DI BALAI KOTA BOGOR, PRESIDEN LBH ARYA MANDALIKA DESAK EVALUASI MENYELURUH: SERAGAM BUKAN TAMENG IMPUNITAS

**BOGOR** — Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terhadap Presiden Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menjadi sorotan serius. Insiden yang dilaporkan terjadi di kawasan Plaza Balai Kota Bogor sekitar pukul 00.10 WIB, saat berlangsungnya peringatan Hari Wayang Nasional 2026, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai profesionalitas aparatur, batas kewenangan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum.

Hendra mengaku mengalami tindakan fisik berupa penarikan tangan, dorongan, pemukulan pada bagian wajah, hingga tendangan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas Satpol PP yang tengah bertugas di lokasi.

Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan perselisihan individual. Dugaan kekerasan yang melibatkan aparatur negara di lingkungan pusat pemerintahan daerah menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kewenangan publik dijalankan, sejauh mana aparatur memahami batas-batas kekuasaannya, dan apakah mekanisme pengawasan benar-benar berfungsi ketika muncul dugaan pelanggaran oleh petugas di lapangan.

Atas kejadian tersebut, Hendra mendesak Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kepala Satpol PP Kota Bogor untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel yang bertugas, mengusut dugaan insiden secara objektif, serta memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran oleh aparatur tidak boleh diselesaikan semata-mata melalui pendekatan personal, terlebih apabila terdapat indikasi tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Adin Jaelani Sopian Apresiasi Ketegasan Kapolda Jabar, Dorong Perlindungan Generasi Muda Karawang dari Bahaya Narkoba

Peristiwa itu terjadi di tengah penyelenggaraan kegiatan kebudayaan berupa pagelaran Wayang Golek dan Wayang Kulit Dinasti Sunandar dengan lakon Karna Tanding. Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.

Momentum kebudayaan yang semestinya menghadirkan ruang kebersamaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur justru diwarnai dugaan tindakan yang berpotensi mencederai rasa aman masyarakat.

## KRONOLOGI VERSI HENDRA SUPRIATNA: DARI INTERAKSI SOSIAL HINGGA DUGAAN KEKERASAN

Berdasarkan keterangan Hendra, sebelum insiden terjadi, dirinya sempat berinteraksi dengan masyarakat yang hadir menyaksikan pertunjukan wayang. Ia mengaku memberikan bantuan kepada seorang pedagang ikat Sunda asal Bandung serta menyapa petugas yang berjaga di pos pengamanan.

Situasi kemudian berubah ketika Hendra membagikan sejumlah uang kepada penonton sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang hadir.

Suranto, S.E., S.H., Penasihat Hukum Swarajabar.id: Pers Harus Independen Kawal Dugaan Suap Narkoba, Selamatkan Generasi Penerus Bangsa

Menurut pengakuannya, seorang pria yang mengenakan kaus hitam, kalung, dan celana dinas Satpol PP kemudian menghampirinya. Petugas tersebut diduga menarik tangannya dan meminta klarifikasi dengan nada tinggi.

Hendra mengaku situasi semakin memanas setelah dirinya dituduh berada dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi minuman keras. Tuduhan tersebut dibantahnya.

Ia selanjutnya mengaku mengalami dorongan, pemukulan pada bagian wajah sekitar tiga kali, serta tendangan.

“Saya datang ke lokasi untuk menghadiri undangan kegiatan kebudayaan. Saya tidak mencari persoalan dengan siapa pun. Kalau memang ada persoalan, seharusnya disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai prosedur, bukan dengan tindakan fisik,” ujar Hendra.

Hendra menyatakan memiliki rekaman video yang menurutnya dapat membantu mengungkap kronologi kejadian. Ia meminta agar rekaman tersebut diperiksa dan dicocokkan dengan rekaman CCTV serta keterangan saksi yang berada di lokasi.

GIBAS Cinta Damai Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki, Dorong Penguatan Pengawasan Internal dan Pemberantasan Narkoba di Karawang

Dalam konteks penegakan hukum, bukti visual, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang objektif menjadi elemen penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Tidak boleh ada kesimpulan prematur, tetapi juga tidak boleh ada pengabaian terhadap dugaan pelanggaran yang telah disampaikan.

Kebenaran harus diuji melalui mekanisme yang sah, bukan ditentukan oleh siapa yang memiliki jabatan, kewenangan, atau seragam.

## PERMOHONAN MAAF DIAPRESIASI, NAMUN PEMERIKSAAN KELEMBAGAAN TETAP HARUS BERJALAN

Setelah kejadian tersebut, Hendra mengaku memilih tidak memperpanjang perselisihan di lokasi kegiatan. Ia kemudian melanjutkan menyaksikan pertunjukan bersama kru Giri Harja 3.

Tidak lama berselang, seorang perwakilan Satpol PP bernama Ruslan bersama Brian disebut mendatangi Hendra untuk menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi.

Hendra mengapresiasi langkah keduanya dan menilai sikap komunikatif serta itikad baik tersebut merupakan bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami mengapresiasi Pak Ruslan dan Brian yang telah menunjukkan itikad baik dengan menghampiri dan menyampaikan permohonan maaf. Sikap santun, humanis, dan bertanggung jawab merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang pamong praja,” ungkapnya.

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa permohonan maaf secara personal tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara kelembagaan terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Menurutnya, permohonan maaf merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi, tetapi tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan yang menyangkut tanggung jawab aparatur.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, proses penanganannya harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

**Penyelesaian secara humanis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akuntabilitas. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas harus tetap mengedepankan objektivitas dan keadilan bagi seluruh pihak.**

## DESAK WALI KOTA BOGOR DAN KEPALA SATPOL PP LAKUKAN EVALUASI MENYELURUH

Hendra meminta Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Kepala Satpol PP Kota Bogor memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut.

Baginya, Balai Kota bukan sekadar pusat administrasi pemerintahan, melainkan simbol kehadiran negara dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta rasa aman kepada masyarakat.

Karena itu, dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius, terutama mengenai pola pengamanan kegiatan publik, pengawasan personel, serta penerapan standar operasional prosedur.

Hendra menilai setiap aparatur Satpol PP harus memahami batas kewenangan, prosedur pengamanan, serta etika ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Ia meminta Pemerintah Kota Bogor memastikan sejumlah langkah konkret, antara lain:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel Satpol PP yang bertugas saat kejadian.
2. Mengidentifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat secara objektif dan profesional.
3. Mengamankan serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan keutuhan bukti.
4. Meminta keterangan dari seluruh pihak dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
5. Melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik.
6. Menyampaikan perkembangan dan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan dan proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.
7. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar setiap orang dihormati martabatnya. Jangan sampai masyarakat atau tamu yang datang ke Balai Kota justru merasa terintimidasi oleh petugas yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan,” tegasnya.

Desakan tersebut, menurut Hendra, bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Satpol PP. Justru sebaliknya, evaluasi yang objektif diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi dan memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui kebijakan dan program pembangunan, tetapi juga melalui perilaku aparatur ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.

## KEWENANGAN PENERTIBAN BUKAN LEGITIMASI UNTUK BERTINDAK SEWENANG-WENANG

Hendra mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas Satpol PP memiliki landasan hukum, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurutnya, kewenangan dalam menjaga ketertiban umum harus dijalankan secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Aparatur negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas.

Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta dilaksanakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan kekerasan atau pelanggaran prosedur oleh personel yang bertugas, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai mekanisme disiplin, kode etik, maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Seragam adalah amanah negara, bukan alat untuk menakut-nakuti atau merendahkan masyarakat. Seorang pamong praja harus mengedepankan pengayoman, bukan menunjukkan kekuasaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan. Tidak boleh pula ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya karena pihak yang diduga terlibat merupakan bagian dari institusi pemerintahan.

Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar slogan yang dikumandangkan ketika kepentingan institusi sedang dipertaruhkan.

LBH ARYA MANDALIKA BUKA RUANG KLARIFIKASI DAN SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM

Hendra menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai permohonan maaf yang telah disampaikan Ruslan dan Brian. Namun, ia berharap Pemerintah Kota Bogor tidak berhenti pada penyelesaian secara personal, melainkan tetap melakukan evaluasi terhadap profesionalitas dan perilaku personel di lapangan.

Ia menyatakan LBH Arya Mandalika masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik melalui komunikasi dan klarifikasi antarpihak.

Namun, apabila tidak terdapat tindak lanjut yang patut, pihaknya akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada instansi pengawasan terkait serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menghargai anggota Satpol PP yang masih memiliki hati nurani, mau berkomunikasi, dan berani meminta maaf. Namun, apabila ada anggota yang terbukti melakukan kekerasan, jangan dilindungi hanya karena mengenakan seragam. Setiap aparatur harus tunduk pada aturan dan bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Hendra.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya menjaga nama baik institusi tidak boleh dilakukan dengan menutup-nutupi persoalan.

Institusi yang kuat bukanlah institusi yang menolak kritik, melainkan institusi yang berani melakukan koreksi, membuka ruang evaluasi, dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum.

## SUPREMASI HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS KEKUASAAN

Dugaan insiden di Plaza Balai Kota Bogor menjadi pengingat bahwa profesionalitas aparatur tidak cukup diukur dari kemampuan menjalankan tugas penertiban. Lebih dari itu, integritas aparatur diuji melalui kemampuannya menghormati hak, martabat, dan kebebasan setiap warga negara.

Pemerintah Kota Bogor memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh personel di bawah kewenangannya ditangani secara serius, objektif, dan transparan.

Kepala Satpol PP juga dituntut menunjukkan komitmen kelembagaan melalui pemeriksaan yang kredibel, bukan sekadar memberikan penjelasan normatif tanpa tindak lanjut yang jelas.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Bogor mengenai kronologi kejadian maupun langkah pemeriksaan internal yang dilakukan.

Keterangan dari pihak Satpol PP dan Pemerintah Kota Bogor tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan berimbang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang mengenakan seragam dan siapa yang menjadi korban dugaan tindakan kekerasan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan bahwa kewenangan tidak disalahgunakan dan setiap dugaan pelanggaran memperoleh penanganan yang adil.

Apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Apabila terdapat perbedaan keterangan, seluruh fakta harus diuji secara objektif.

Tidak boleh ada penghakiman sebelum pembuktian. Namun, tidak boleh pula ada pembiaran atas dugaan pelanggaran.

Sebab, supremasi hukum tidak akan pernah tegak apabila aparaturnya merasa berada di atas hukum.

Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seragam harus menjadi simbol pengabdian, bukan perlindungan dari pertanggungjawaban. Dan Balai Kota harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi martabat setiap manusia.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement