Jabodetabek
Beranda / Jabodetabek / Dibalik Kedok Toko Ponsel, Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan

Dibalik Kedok Toko Ponsel, Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan

Cikarang Selatan — Komitmen Polsek Cikarang Selatan dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat kembali dibuktikan. Sebuah warung yang berkedok toko ponsel di wilayah Desa Sukadami dibongkar aparat kepolisian setelah terbukti menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin siang, 19 Januari 2026, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di lingkungan mereka. Warung yang tampak menjual ponsel, pulsa, dan token listrik itu nyatanya menjadi kedok transaksi obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TFQ beserta ribuan butir obat keras golongan G. Barang bukti yang disita meliputi sekitar 1.500 butir Hexymer, puluhan butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan publik, khususnya generasi muda. Praktik semacam ini, menurutnya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran obat ilegal tanpa pandang bulu.

Depok Bagian Barat Semakin Terjamin Pasokan Airnya, Tirta Asasta Kembangkan Jaringan Distribusi

Polsek Cikarang Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement