Nasional Pemerintahan Tribrata Umum
Beranda / Umum / BNN Paparkan Penanganan Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu Dalam RDP Komisi III DPR RI 

BNN Paparkan Penanganan Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu Dalam RDP Komisi III DPR RI 

 

Jakarta, Swara Jabar – Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3), di Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat. Kehadiran BNN dalam rapat tersebut bertujuan memberikan penjelasan terkait kronologi serta peran para tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang berhasil diungkap BNN pada 21 Mei 2025, di wilayah perairan Kepulauan Riau.

 

Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Batam mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap salah satu tersangka berinisial FR, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa. Tuntutan tersebut memicu gelombang kritik dari sejumlah pihak di masyarakat yang mempertanyakan penerapannya, khususnya terkait posisi dan peran tersangka dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.

 

Dua Tahun Prabowo, Logis 08 Soroti Transformasi Ekonomi dan Penguatan Supremasi Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan secara komprehensif mengenai penanganan perkara dimaksud, termasuk alasan-alasan yang mendasari pengambilan kebijakan, sikap, maupun tindakan penegakan hukum. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa proses yang berjalan telah sesuai dengan asas dan norma dalam KUHP maupun KUHAP yang baru, yang mengedepankan prinsip keadilan substantif.

 

Dalam forum RDP itu, Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan, yang juga merupakan pimpinan operasi dalam pengungkapan kasus tersebut, memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika. Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada DPR RI sekaligus memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai proses penanganan perkara yang tengah berjalan.

 

Selain BNN, turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk pertimbangan yang mendasari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 79,3 Persen Jadi Sorotan

Humas BNN RI

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement