Umum
Beranda / Umum / Bamsoet: Lapas Harus Menjadi Ruang Transformasi, Bukan Sekadar Tempat Menjalani Pidana

Bamsoet: Lapas Harus Menjadi Ruang Transformasi, Bukan Sekadar Tempat Menjalani Pidana

BEKASI — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, serta Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus menjadi bagian strategis dari sistem penegakan hukum yang berorientasi pada perubahan perilaku, pembentukan karakter, kemandirian, dan reintegrasi sosial. Hal tersebut disampaikan saat mendampingi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Lapas Kelas IIA Bekasi, Jumat (18/9/2026).

Menurut Bamsoet, menjalani pidana bukan berarti kehilangan martabat sebagai manusia. Warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak sekaligus kewajiban. Karena itu, pembatasan kemerdekaan sebagai konsekuensi hukum harus berjalan seiring dengan pembinaan yang manusiawi, pendidikan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan kesadaran untuk menjalani kehidupan yang taat hukum setelah menyelesaikan masa pidana.

“Pidana memang membatasi kemerdekaan seseorang, tetapi tidak boleh menghilangkan martabat kemanusiaannya. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, pendidikan, pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan persiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” ujar Bamsoet.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menempatkan pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana dengan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Warga binaan juga memiliki berbagai hak yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas pendidikan, pelayanan kesehatan, perawatan jasmani dan rohani, informasi, bantuan hukum, serta penyampaian pengaduan. Namun, pemenuhan hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menaati tata tertib dan mengikuti seluruh program pembinaan.

Bamsoet menilai ukuran keberhasilan pemasyarakatan tidak semestinya berhenti pada selesainya masa pidana. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan proses pembinaan dalam membangun kesadaran hukum, memperbaiki perilaku, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif dan bertanggung jawab. “Pertanyaan penting bagi warga binaan bukan hanya berapa lama masa pidana yang tersisa, tetapi apa yang sudah dipersiapkan untuk kehidupan setelah bebas,” katanya.

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar kerap muncul ketika warga binaan kembali ke lingkungan sosial. Stigma, kesulitan mendapatkan pekerjaan, persoalan relasi keluarga, serta kemungkinan kembali bersentuhan dengan lingkungan berisiko dapat menghambat proses reintegrasi. Karena itu, persiapan menjelang bebas perlu dilakukan secara komprehensif, meliputi aspek sosial, ekonomi, keluarga, keterampilan, serta kepatuhan hukum. Dalam konteks ini, peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi penting melalui pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan.

“Kebebasan harus dipersiapkan jauh sebelum seseorang keluar dari Lapas. Jangan sampai ketika pintu Lapas terbuka, yang keluar hanya seseorang yang sudah selesai menjalani pidana, tetapi belum memiliki rencana kehidupan. Yang harus keluar adalah pribadi yang memiliki kesadaran baru, keterampilan baru, tanggung jawab baru, dan rencana hidup yang jelas,” tegas Bamsoet.

Bamsoet menutup dengan menekankan bahwa reintegrasi sosial merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga dan masyarakat perlu membuka ruang bagi mantan warga binaan yang telah menjalani proses hukum dan pembinaan untuk membuktikan perubahan melalui kerja, kedisiplinan, dan perilaku produktif. “Stigma tidak bisa dilawan dengan kemarahan atau kekerasan. Kepercayaan harus dibangun sedikit demi sedikit melalui kejujuran, kerja keras, disiplin, dan konsistensi. Reintegrasi sosial adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, serta para dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

03

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

04

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

05

Bakti Sosial Serdik Sespimma Angkatan ke-76, Meneguhkan Kepemimpinan Polri yang Humanis di Langensari

× Advertisement
× Advertisement