Jabodetabek Politik dan Hukum Tokoh Kita
Beranda / Tokoh Kita / Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Praktik kotor oknum aparat yang sengaja “menanam” atau membuang barang bukti narkoba ke target sasaran demi melakukan pemerasan kini menghadapi dinding hukum yang sangat keras. Tindakan lancung yang dulunya sering viral di media sosial tersebut kini secara tegas diancam pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Aksi manipulasi barang bukti ini dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan terhadap proses peradilan (obstruction of justice). Jika terbukti dilakukan oleh aparat penegak hukum, sanksinya tidak main-main: ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Poin Utama Hukum: Ancaman Pidana:

Maksimal 12 tahun penjara bagi aparat penegak hukum (karena adanya pemberatan sepertiga dari hukuman normal).

Sanksi Etik: Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Di Peringatan HUT TNI Ke-81, Pemred SwaraJabar.id Berharap TNI Semakin Kuat Menjaga Bangsa dan Negara dari Segala Ancaman

Pernyataan Ahli: Agus Flores menegaskan bahwa tindakan ini adalah kejahatan sistemik terhadap peradilan, bukan sekadar pelanggaran etik biasa.

Tips Kewaspadaan untuk Masyarakat:

Rekam Kejadian: Gunakan CCTV atau smartphone saat terjadi penggeledahan mencurigakan.

Hadirkan Saksi: Pastikan penggeledahan disaksikan pengurus lingkungan (RT/RW).

Lapor Oknum: Segera adukan indikasi pemerasan ke Divisi Propam Polri atau kanal pengaduan resmi.

Depok Bagian Barat Semakin Terjamin Pasokan Airnya, Tirta Asasta Kembangkan Jaringan Distribusi

Regulasi ketat ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum sekaligus melindungi hak konstitusional masyarakat dari kesewenang-wenangan.

“Aparat yang menyalahgunakan wewenang dengan menjebak warga demi memeras, bukan lagi sekadar melanggar kode etik, melainkan telah melakukan kejahatan sistemik terhadap peradilan itu sendiri.” Tegas Pengacara Agus Flores sekaligus Ketua Umum PW Fast Respon.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement