KARAWANG — Menjelang rencana aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Kamis (24/9/2026), persoalan dugaan tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan kawasan industri kembali mencuat.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan adanya praktik gratifikasi maupun penyimpangan dalam proses penerbitan hak atas tanah di kawasan yang sebelumnya disebut sebagai hutan produksi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya persoalan ratusan hektare lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan produksi dan selama ini dikelola masyarakat petani, namun kemudian diduga masuk ke dalam kawasan industri di sekitar Karawang International Industrial City (KIIC).
Persoalan itu sebelumnya mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi kepada Kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026.
Surat tersebut kemudian mendapat tanggapan pada 15 September 2026. Dalam tanggapan yang dikutip pihak petani, ATR/BPN Karawang menyebut adanya persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan produksi dengan lahan industri, dengan merujuk pada surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.
Menurut informasi yang disampaikan pihak petani, persoalan tersebut bukan perkara baru. Mereka menyebut persoalan kawasan tersebut telah muncul sejak sekitar 2017, ketika Kementerian Kehutanan menyatakan terdapat sekitar 2.115 hektare lahan hutan produksi yang masuk dalam skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Dalam perkembangannya, masyarakat petani menduga terdapat sekitar 280 hektare lahan yang digarap petani masuk ke area yang kini digunakan oleh sekitar 29 perusahaan di kawasan KIIC.
Asep Agustian menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek pertanahan, tetapi juga dari sisi kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah.
«“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari Kamis besok petani akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).»
Minta KPK Telusuri Proses Penerbitan HGB
Asep mengatakan, dugaan tumpang tindih lahan tersebut perlu dibuka secara terang, terutama menyangkut proses administrasi dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian digunakan untuk kegiatan industri.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pemberian sesuatu kepada pejabat terkait proses tersebut, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan perkara pertanahan yang pernah mencuat di Kota Bogor dan ditangani aparat penegak hukum.
«“Saya sampaikan, jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” katanya.»
Namun demikian, dugaan gratifikasi maupun korupsi tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan oleh pihak yang menyoroti persoalan tersebut dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Asep juga meminta ATR/BPN Karawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar administrasi penerbitan HGB di atas lahan yang menurut dokumen dan keterangan pihak petani memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan produksi.
«“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini? Ini persoalan lama sejak 2017. Maka saya minta KPK membongkar ini semua,” tegasnya.»
Dorong Audit dan Kejelasan Status Hukum Lahan
Lebih lanjut, Asep meminta pemerintah dan ATR/BPN tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status setiap bidang tanah yang dipersoalkan.
Menurutnya, apabila terdapat HGB yang terbukti diterbitkan di atas bidang tanah yang secara hukum tidak dapat diberikan hak tersebut, maka status hukumnya harus ditinjau kembali sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
«“Kalau memang terbukti bermasalah, HGB-nya harus ditinjau dan diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat petani justru kehilangan hak, sementara persoalan administrasi pertanahannya tidak pernah dibuka secara terang,” ujarnya.»
Ia juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang berada di lokasi yang dipersoalkan memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan lahannya.
Menurut Asep, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara transparan dengan mempertemukan pemerintah, ATR/BPN, pihak perusahaan, masyarakat petani, serta instansi terkait lainnya.
Ia berharap rencana aksi SETAKAR pada Kamis mendatang dapat menjadi momentum untuk membuka persoalan tersebut secara objektif dan mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Jangan tutup mata. Kalau memang ada persoalan, buka semuanya secara terang. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Dan kalau tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” pungkas Asep.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari KPK mengenai dugaan gratifikasi yang disampaikan Asep Agustian tersebut, maupun tanggapan dari pihak KIIC dan perusahaan-perusahaan yang disebut terkait dengan persoalan lahan tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan seluruh informasi mengenai status lahan, proses penerbitan HGB, serta dugaan pelanggaran dapat diketahui secara berimbang.


Komentar