JAKARTA — Kenaikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) menjadi Rp735 triliun dalam APBN 2027 dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan kenaikan tersebut menjadi langkah penting di tengah tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah sepanjang 2026.

Alokasi TKD 2027 sebesar Rp735 triliun meningkat sekitar Rp38,1 triliun atau 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar pemerintahan, termasuk pembayaran gaji aparatur, operasional pemerintahan, serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan alokasi TKD menjadi Rp735 triliun pada 2027. Kenaikan ini memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan fiskal. Harapannya, daerah memiliki kepastian lebih baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sekaligus menjaga pelayanan publik lebih maksimal,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 tersebut menjelaskan, kondisi fiskal setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, kemampuan APBD dalam membiayai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan perlu dilihat berdasarkan kondisi riil masing-masing daerah.
Menurut Bamsoet, tekanan terhadap APBD di sejumlah daerah dapat membatasi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan dasar. Dalam kondisi tersebut, belanja pegawai dan operasional minimum menjadi salah satu kebutuhan utama, disusul sektor wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pemerintah berharap alokasi TKD sebesar Rp735 triliun dapat menopang kebutuhan minimal daerah. Namun, apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, evaluasi dan penyesuaian tetap dapat dilakukan berdasarkan kondisi yang berkembang.
“Kita harus melihat TKD sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional. Daerah dengan PAD terbatas jangan sampai terjebak dalam situasi ketika sebagian besar anggarannya habis untuk belanja rutin, sementara pembangunan dan pelayanan publik terpaksa dikurangi,” ujar Bamsoet.
Karena itu, ia menilai formula pembagian TKD perlu mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kebutuhan riil daerah, kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemahalan, serta karakter geografis masing-masing daerah.
Di sisi lain, Bamsoet menekankan bahwa peningkatan TKD perlu diikuti dengan pembenahan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tambahan anggaran, menurutnya, akan kehilangan manfaat apabila tidak dikelola secara produktif dan justru terserap untuk belanja yang minim dampak terhadap masyarakat, seperti perjalanan dinas berlebihan, kegiatan seremonial, maupun belanja aparatur yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Karena itu, kenaikan TKD harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, memperbaiki infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta menciptakan aktivitas ekonomi baru,” katanya.
Bamsoet menegaskan, keberhasilan peningkatan TKD seharusnya dapat dilihat dari perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kenaikan TKD harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Ukurannya sederhana, apakah jalan daerah semakin baik, sekolah dan fasilitas kesehatan semakin layak, pelayanan administrasi semakin cepat, ekonomi lokal semakin bergerak, dan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas. Jangan sampai kenaikan TKD tidak diikuti dengan perubahan nyata di lapangan,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI tersebut juga mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap penggunaan TKD.
Menurutnya, transparansi dalam proses alokasi hingga realisasi anggaran menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui pemanfaatan dana yang bersumber dari APBN di masing-masing daerah.
Dengan pengawasan dan tata kelola yang baik, peningkatan TKD diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengatasi tekanan fiskal daerah, tetapi juga mampu memperkecil kesenjangan fiskal dan memperkuat kualitas pelaksanaan otonomi daerah.
Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya itu berharap TKD 2027 benar-benar dapat menjadi penyangga fiskal bagi daerah dengan kemampuan keuangan yang terbatas.
“Saya berharap TKD 2027 benar-benar menjadi penyangga fiskal bagi daerah yang memiliki kemampuan keuangan terbatas. Pemerintah pusat perlu terus melakukan evaluasi berdasarkan data, sementara Pemda harus meningkatkan PAD dan memperbaiki efisiensi belanja,” kata Bamsoet.
Menurutnya, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diarahkan agar semakin sehat, adil, dan transparan, dengan tujuan utama memastikan pelayanan publik tetap berjalan serta manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
“Tujuan akhirnya adalah membangun hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih sehat, adil, transparan, dan mampu menjamin pelayanan publik berjalan dengan baik,” pungkas Bamsoet.


Komentar