JAKARTA — Polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali membakar perhatian publik. Di tengah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), suara desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas semakin menguat.
Hendra Supriatna, S.H., M.H., Founder Arya Mandalika Law Firm, melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH) agar tidak membiarkan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi berlarut-larut tanpa kepastian.
Menurut Hendra, proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, dan berani. Jika fakta persidangan membuktikan adanya tindak pidana, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Polemik yang telah menyita perhatian nasional ini, menurutnya, tidak boleh terus menjadi panggung perdebatan tanpa ujung. Hukum harus hadir sebagai panglima, bukan sekadar menjadi penonton di tengah riuhnya opini publik.
“APH jangan sampai kehilangan ketegasan! Jika seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, maka proses hukum harus dijalankan sampai tuntas. Jangan ada kesan bahwa hukum bisa dipermainkan atau diperlambat oleh siapa pun,” demikian rumusan sikap yang dapat disampaikan Hendra setelah dikonfirmasi.
## KESAKSIAN JOKOWI DI RUANG SIDANG, ROY SURYO TETAP MENOLAK
Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya kembali menjadi sorotan setelah Jokowi hadir memberikan kesaksian.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi memaparkan perjalanan akademiknya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia menjelaskan tahapan pendidikan yang ditempuhnya, mulai dari ujian skripsi pada 23 Oktober 1985, penerbitan ijazah pada 5 November 1985, hingga prosesi wisuda pada 19 November 1985.
Jokowi juga menegaskan bahwa foto yang tercantum dalam ijazah yang diperlihatkan di persidangan merupakan dirinya.
Namun, kesaksian tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan. Roy Suryo selaku terdakwa menyatakan menolak keterangan Jokowi dan meminta agar dokumen ijazah kembali menjalani pemeriksaan forensik melalui laboratorium forensik Polri.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini masih menyisakan dinamika pembuktian yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Di tengah situasi tersebut, Hendra mendesak agar APH memastikan proses hukum berjalan secara terukur, transparan, dan tidak kehilangan arah.
## HENDRA SUPRIATNA: JANGAN BIARKAN HUKUM MENJADI MACAN KERTAS!
Bagi Hendra Supriatna, perkara ini bukan semata-mata persoalan nama besar atau perdebatan politik. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada seseorang harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, setiap pihak yang merasa dirugikan juga berhak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme yang sah.
“Jangan sampai hukum hanya terlihat garang di atas kertas, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan perkara yang menyita perhatian publik. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada diskriminasi,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Hendra.
Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Hak menyampaikan kritik harus tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
## JANGAN ADA VONIS DI LUAR PENGADILAN, TETAPI JANGAN PULA ADA HUKUM YANG DILEMAHKAN!
Hendra menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus bertumpu pada fakta, bukan sekadar tekanan opini. Namun, ia juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak membiarkan proses berjalan tanpa kepastian.
Menurutnya, jika seluruh alat bukti dan fakta persidangan telah menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana, maka konsekuensi hukum harus diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Desakan agar Roy Suryo diproses secara tegas, bahkan dipenjara apabila terbukti bersalah, menjadi bagian dari sikap yang disuarakan dalam polemik ini.
Di sisi lain, hak terdakwa untuk membantah dakwaan, mengajukan bukti, dan memperoleh peradilan yang adil tetap harus dihormati.
Sebab, ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa pembuktian.
## PUBLIK MENANTI KETEGASAN, BUKAN SEKADAR PERDEBATAN
Polemik ijazah Jokowi telah menjadi salah satu persoalan yang menyita perhatian publik. Perdebatan yang panjang, silang pendapat yang terus berkembang, serta proses hukum yang berjalan membuat masyarakat menanti kejelasan.
Hendra Supriatna mendesak agar APH menjadikan perkara ini sebagai ujian nyata bagi profesionalisme dan integritas penegakan hukum.
Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi tujuan akhir. Bukan kemenangan opini, bukan pula pembenaran sepihak.
Jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. Jika tidak terbukti, keadilan harus tetap diberikan.
Satu hal yang menjadi penekanan: **jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya di tengah polemik yang terus membesar.**
Karena dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Namun, tidak seorang pun pula boleh dihukum tanpa proses pembuktian yang sah.
Kini, publik menanti bagaimana proses persidangan akan berjalan dan bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta yang terungkap.
Sebab, pada akhirnya, ketegasan hukum bukan diukur dari kerasnya suara desakan, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.




Komentar