Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polri Tegaskan Pembenahan
Jakarta, Swara Jabar – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada 2 November 2026. Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026.
Penyebab Utama
Tindakan penonaktifan ini merupakan buntut dari polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an (HQ) di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 dini hari. Penggeledahan tersebut dinilai menyalahi prosedur sehingga memicu protes karena menimbulkan trauma mendalam bagi puluhan santriwati.
Penggerebekan awalnya ditujukan untuk pengembangan kasus perusakan warung makan.
Anggota Lain yang Dicopot
Selain Kapolres, tiga perwira bawahannya di Polres Sukoharjo juga turut dinonaktifkan:
• Iptu AS (Kasat Reskrim)
• Ipda FA (Kanit Pidum)
• Ipda RAP (Kanit PPA)
Keempatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur.
Pengganti Kapolres
Jabatan Kapolres Sukoharjo kini resmi dialihkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara jabatan Kapolres Sukoharjo yang lama (AKBP Andika Dharma Sena) dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri dalam rangka pemeriksaan.
Pihak Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak trauma yang dialami oleh para santri serta menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional.(Red)




Komentar