Nasional Tribrata
Beranda / Tribrata / Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polri Tegaskan Pembenahan

Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polri Tegaskan Pembenahan

 

Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polri Tegaskan Pembenahan

Jakarta, Swara Jabar – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada 2 November 2026. Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026.

Penyebab Utama

Tindakan penonaktifan ini merupakan buntut dari polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an (HQ) di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 dini hari. Penggeledahan tersebut dinilai menyalahi prosedur sehingga memicu protes karena menimbulkan trauma mendalam bagi puluhan santriwati.
Penggerebekan awalnya ditujukan untuk pengembangan kasus perusakan warung makan.

Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Utamakan Psikologis Santriwati

Anggota Lain yang Dicopot

Selain Kapolres, tiga perwira bawahannya di Polres Sukoharjo juga turut dinonaktifkan:
• Iptu AS (Kasat Reskrim)
• Ipda FA (Kanit Pidum)
• Ipda RAP (Kanit PPA)
Keempatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur.

Pengganti Kapolres

Jabatan Kapolres Sukoharjo kini resmi dialihkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara jabatan Kapolres Sukoharjo yang lama (AKBP Andika Dharma Sena) dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri dalam rangka pemeriksaan.

Pihak Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak trauma yang dialami oleh para santri serta menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional.(Red)

SMSI Jateng Soroti Penanganan Kasus Perampasan dan Pemerasan Diduga Mandeg Sejak 2023, Nasib Laporan Sukinem di Polres Semarang Dipertanyakan

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement