Umum
Beranda / Umum / Nusron Wahid Harus Menjawab, Jangan Biarkan ATR/BPN Jadi Noda Pemerintahan Prabowo

Nusron Wahid Harus Menjawab, Jangan Biarkan ATR/BPN Jadi Noda Pemerintahan Prabowo

JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan tata kelola kementerian yang dipimpin Menteri Nusron Wahid.

Bagi Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08), perkara tersebut tidak boleh berhenti sebatas penangkapan dan proses hukum terhadap para tersangka. Kasus ini dinilai harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana tanggung jawab kepemimpinan dan pengawasan di tubuh ATR/BPN.

Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) sekaligus Inisiator FKN-08, Indria Febriansyah, S.E., M.H., menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang lebih substantif dari Menteri Nusron Wahid.

“Ini bukan sekadar soal siapa yang ditangkap KPK. Ini menyangkut bagaimana sistem pengawasan di sebuah kementerian bekerja. Kalau benar terdapat pejabat yang memiliki kedekatan dengan pimpinan kemudian terseret perkara dugaan suap, publik tentu berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan selama ini?” ujar Indria dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, proses hukum terhadap para tersangka harus tetap berjalan sesuai kewenangan KPK dan pengadilan. Ia menegaskan, keterlibatan pihak-pihak di lingkungan kementerian tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana Menteri Nusron Wahid.

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Namun, kata Indria, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab kepemimpinan merupakan dua hal yang berbeda.

“Tidak ada yang mengatakan Menteri Nusron harus bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan orang lain. Tetapi sebagai pemimpin institusi, pertanggungjawaban terhadap sistem pengawasan, penempatan pejabat, dan tata kelola harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Bukan Cukup dengan Pernyataan Menghormati KPK

FKN-08 juga menilai pernyataan bahwa Menteri Nusron menghormati proses hukum, siap membantu KPK, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan belum menjawab persoalan utama.

Bagi Indria, pelayanan publik yang tetap berjalan merupakan kewajiban pemerintah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana dugaan praktik suap bisa terjadi di lingkungan kementerian dan bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja.

H-1 Pilkades Sukamahi, Endah Sulyana Ajak Calon dan Warga Jaga Kondusivitas: Jangan Mau Diadu Domba

“Rakyat tidak hanya membutuhkan loket pelayanan tetap buka. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa proses pertanahan bersih, transparan, dan tidak bisa dimainkan oleh siapa pun,” katanya.

Ia mempertanyakan bagaimana proses pengangkatan dan pengawasan terhadap pejabat strategis dilakukan, termasuk apakah mekanisme uji kepatuhan dan integritas telah berjalan secara efektif.

“Kalau sistem pengawasan baru bergerak setelah aparat penegak hukum turun tangan, tentu ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Apakah sistem pencegahan benar-benar bekerja atau hanya administratif di atas kertas?” ujar Indria.

Jangan Sampai Menjadi Beban Pemerintahan Prabowo

FKN-08 menilai kasus tersebut juga memiliki dimensi lebih luas karena menyangkut kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan agenda pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi.

Ketua Panitia Pilkades Hegarmukti Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pemungutan Suara

Menurut Indria, kasus di kementerian strategis seperti ATR/BPN tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal kementerian semata.

“ATR/BPN menyangkut tanah, kepastian hukum, investasi, pelayanan masyarakat, dan hak warga negara. Karena itu, ketika muncul perkara dugaan suap di dalamnya, pemerintah harus menunjukkan respons yang serius dan terukur,” katanya.

Ia menegaskan, Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran kabinetnya apabila ditemukan persoalan tata kelola yang dinilai serius.

“Jangan sampai kasus ini menjadi noda yang terus melekat pada pemerintahan Merah Putih. Kalau ada masalah dalam sistem, harus ada koreksi. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang menutup mata terhadap masalah, tetapi pemerintahan yang berani mengevaluasi dan memperbaiki,” tegasnya.

Empat Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

FKN-08 kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurut mereka perlu dijawab secara terbuka oleh Menteri Nusron Wahid.

Pertama, bagaimana proses pengangkatan pejabat yang kini terseret perkara tersebut?

Kedua, mengapa mekanisme pengawasan internal tidak mendeteksi dugaan penyimpangan tersebut lebih awal?

Ketiga, langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk memastikan perkara serupa tidak kembali terjadi?

Keempat, apakah seluruh pejabat strategis di lingkungan ATR/BPN telah menjalani proses pemeriksaan kepatuhan, integritas, dan potensi konflik kepentingan secara memadai?

“Pertanyaan-pertanyaan itu sederhana. Tetapi jawabannya sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan,” ujar Indria.

FKN-08 Desak Presiden Evaluasi Nusron

Lebih jauh, FKN-08 secara terbuka menyatakan sikap politiknya dengan mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN.

Indria mengatakan, desakan tersebut merupakan sikap organisasi dan bukan kesimpulan bahwa Nusron Wahid melakukan tindak pidana.

“FKN-08 berpandangan bahwa Presiden perlu mengevaluasi kepemimpinan ATR/BPN secara serius. Kami meminta adanya perubahan apabila hasil evaluasi menunjukkan kepemimpinan dan sistem pengawasan yang ada tidak mampu menjamin integritas institusi,” katanya.

FKN-08 bahkan menyatakan Nusron Wahid perlu diganti melalui reshuffle apabila Presiden menilai persoalan tata kelola tersebut tidak dapat lagi diselesaikan hanya dengan perbaikan internal.

“Ini bukan soal menghakimi seseorang. Ini soal memastikan kementerian strategis dipimpin dengan standar integritas dan pengawasan yang kuat,” ujar Indria.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap para tersangka harus tetap dihormati dan tidak boleh dicampuradukkan dengan penilaian administratif maupun politik terhadap seorang menteri.

“Kalau nantinya pengadilan membuktikan siapa yang bersalah, itu ranah hukum. Tetapi soal bagaimana sebuah kementerian diawasi dan dipimpin, itu ranah tata kelola dan tanggung jawab pemerintahan,” katanya.

Tanah Adalah Hak Rakyat

FKN-08 mengingatkan bahwa persoalan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Karena itu, integritas ATR/BPN dinilai tidak boleh ditawar.

“Tanah bukan sekadar sertifikat dan dokumen administratif. Di baliknya ada hak masyarakat, kepastian investasi, tempat tinggal, lahan usaha, bahkan masa depan keluarga. Karena itu, jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa urusan pertanahan hanya bisa berjalan melalui kedekatan atau transaksi,” tegas Indria.

Ia meminta Presiden dan Menteri ATR/BPN menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem, serta memastikan seluruh proses pelayanan pertanahan berlangsung transparan.

Pada akhirnya, FKN-08 menyerahkan proses hukum kepada KPK dan pengadilan, tetapi tetap mendorong evaluasi politik dan administratif terhadap kepemimpinan ATR/BPN.

“Kalau pemerintah ingin menunjukkan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari evaluasi, maka kasus ini harus dijawab dengan tindakan nyata. Jangan biarkan persoalan di ATR/BPN berkembang menjadi noda bagi pemerintahan Prabowo,” pungkas Indria.

FKN-08: Negara Kuat, Rakyat Bersatu.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

03

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

04

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

05

Bakti Sosial Serdik Sespimma Angkatan ke-76, Meneguhkan Kepemimpinan Polri yang Humanis di Langensari

× Advertisement
× Advertisement