JAKARTA — Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penting untuk menilai arah perjalanan pembangunan nasional, terutama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, meneguhkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan kehadiran negara semakin nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif 98 Resolution Network, pembangunan nasional tidak semestinya berhenti pada pencapaian angka pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, pembangunan harus menjadi instrumen untuk memperluas keadilan sosial, memperkuat kemandirian bangsa, dan memastikan bahwa kekayaan Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam pemaparan bertajuk “Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama” yang disampaikan pada Rabu (21/10/2026).
Agustin Lumban Gaol, salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network, menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai memiliki relevansi strategis dalam membangun fondasi perekonomian nasional yang lebih inklusif, berdaulat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Bagi 98 Resolution Network, salah satu gagasan mendasar yang perlu terus diperkuat adalah menempatkan konstitusi sebagai kompas pembangunan, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hierarki norma semestinya melandasi dan menjadi rujukan bagi seluruh kebijakan dan program pemerintah,” demikian pernyataan Agustin dalam rilis media 98 Resolution Network di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pandangan tersebut merefleksikan pentingnya menghadirkan pembangunan yang tidak semata-mata mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan distribusi manfaat ekonomi berlangsung secara lebih adil.
Dalam kerangka itu, rakyat harus memiliki kesempatan yang semakin luas untuk menjadi pelaku utama pembangunan melalui kegiatan usaha produktif, kepemilikan dan pengelolaan sumber daya ekonomi, peningkatan kapasitas produksi, serta perluasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang layak.
Demokrasi Ekonomi dan Kedaulatan SDA: Menegaskan Arah Pembangunan Nasional
Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian 98 Resolution Network adalah pembenahan tata kelola sumber daya alam.
Indonesia memiliki kekayaan alam yang besar, mulai dari mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, hingga sumber daya kehutanan, kelautan, serta potensi pertanian. Kekayaan tersebut semestinya menjadi modal utama untuk membangun kemandirian ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Namun, besarnya potensi sumber daya alam tidak dengan sendirinya menjamin terciptanya kemakmuran yang merata. Dibutuhkan tata kelola yang transparan, pengawasan yang kuat, kepastian hukum, serta kebijakan yang mampu memastikan nilai tambah ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
Dalam pemaparan 98 Resolution Network, persoalan konsentrasi penguasaan sumber daya alam menjadi salah satu aspek yang perlu dikoreksi secara mendasar.
“Koreksi mendasar juga dilakukan Presiden Prabowo terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Selama ini pengelolaan SDA tidak demokratis dan hanya terkonsentrasi pada segelintir elite serakahnomic,” demikian pernyataan organisasi tersebut.
Sejumlah kebijakan yang menjadi perhatian meliputi pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), penataan perizinan, pengembangan hilirisasi industri, pembangunan fasilitas pemurnian mineral atau smelter, serta penguatan swasembada pangan.
Langkah-langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat peran negara dalam menjaga kepentingan nasional, menertibkan pemanfaatan sumber daya, dan mendorong peningkatan nilai tambah komoditas di dalam negeri.
Hilirisasi, dalam konteks ini, memiliki arti strategis karena membuka peluang bagi Indonesia untuk bergerak dari sekadar pemasok bahan mentah menuju negara yang mampu mengembangkan industri pengolahan, memperluas kesempatan kerja, dan membangun kapasitas teknologi.
Sementara itu, penataan kawasan hutan dan perizinan membutuhkan pelaksanaan yang konsisten agar kepastian hukum berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, keberlanjutan ekonomi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
98 Resolution Network juga menyoroti kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri sebagai instrumen yang diharapkan dapat memperkuat likuiditas domestik dan mendukung pembiayaan perekonomian nasional.
Pembentukan Danantara turut menjadi perhatian karena dinilai membuka peluang konsolidasi pengelolaan aset badan usaha milik negara untuk mendukung investasi strategis dan pembangunan ekonomi.
Selain itu, organisasi tersebut menyinggung Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang menurut pemaparan mereka diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis, mencegah praktik kecurangan, dan meningkatkan manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi tata kelola sumber daya alam harus tercermin dalam hasil yang terukur: meningkatnya penerimaan negara, berkembangnya industri nasional, terciptanya lapangan kerja berkualitas, membaiknya kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil, serta terjaganya kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, kedaulatan sumber daya alam tidak hanya menjadi konsep politik dan ekonomi, tetapi benar-benar menjadi fondasi kemakmuran nasional.
Ekonomi Kerakyatan: Menghadirkan Negara hingga ke Desa
Dimensi lain yang mendapat perhatian 98 Resolution Network adalah penguatan ekonomi kerakyatan melalui program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, dan perumahan subsidi dipandang memiliki potensi untuk memperluas manfaat pembangunan hingga tingkat desa dan komunitas.
Program-program tersebut mencerminkan pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara kebijakan nasional dan aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
MBG, misalnya, memiliki dimensi yang melampaui pemenuhan kebutuhan gizi. Apabila dikelola secara efektif, program ini juga berpotensi memperkuat rantai pasok pangan lokal dengan melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, memperluas akses terhadap kebutuhan pokok dan pembiayaan, serta membuka ruang bagi pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal.
Adapun pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sektor perikanan, memperkuat sarana pendukung kegiatan nelayan, dan meningkatkan nilai ekonomi hasil tangkapan.
Sementara itu, program perumahan subsidi memiliki peran penting dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak sekaligus menggerakkan sektor-sektor ekonomi yang berkaitan dengan pembangunan perumahan.
Bagi 98 Resolution Network, orientasi ekonomi kerakyatan perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas produksi masyarakat, bukan hanya meningkatkan konsumsi.
Perekonomian nasional membutuhkan struktur yang semakin produktif, dengan industri dalam negeri yang kuat, UMKM yang berkembang, akses pembiayaan yang lebih inklusif, serta kesempatan kerja yang mampu meningkatkan daya beli masyarakat secara berkelanjutan.
Karena itu, kebijakan fiskal, sektor perbankan, dan program pembangunan perlu diarahkan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang memungkinkan masyarakat tumbuh bersama.
Keberhasilan agenda tersebut harus diukur dari dampak nyata terhadap kehidupan rakyat, mulai dari peningkatan pendapatan, perluasan kesempatan usaha, penciptaan lapangan kerja, hingga berkurangnya kesenjangan antarkelompok masyarakat dan antarwilayah.
Pendidikan, Kesehatan, dan Perumahan: Investasi Strategis bagi Martabat Rakyat
Pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pendidikan, kesehatan, dan perumahan bukan sekadar sektor pelayanan publik, melainkan fondasi yang menentukan kualitas sumber daya manusia, produktivitas ekonomi, dan kemampuan suatu bangsa menghadapi persaingan global.
Dalam bidang pendidikan, program Sekolah Rakyat menjadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian 98 Resolution Network karena diarahkan untuk memperluas kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan negara.
Pendidikan yang inklusif memberikan kesempatan bagi setiap anak untuk mengembangkan kemampuan, meningkatkan mobilitas sosial, dan memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
Di sektor kesehatan, program Cek Kesehatan Gratis dipandang sebagai langkah untuk memperluas akses pemeriksaan kesehatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan penyakit.
Pendekatan preventif perlu terus diperkuat agar pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus pada penanganan penyakit, tetapi juga mendorong masyarakat menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif.
Sementara itu, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, dan bedah rumah menjadi bagian dari perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak.
Rumah yang layak memiliki arti penting bagi martabat keluarga, stabilitas sosial, kesehatan, dan produktivitas masyarakat.
Meski demikian, efektivitas program-program tersebut harus ditopang oleh tata kelola yang akuntabel, ketepatan penerima manfaat, pemerataan akses, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Bagi 98 Resolution Network, keberhasilan pembangunan manusia tidak cukup diukur dari jumlah penerima program. Hal yang lebih penting adalah peningkatan kualitas hidup, perluasan kesempatan, serta terbukanya masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.
Perlindungan Pekerja dan Kepastian Hukum sebagai Pilar Keadilan Sosial
Agenda pembangunan yang berpihak kepada rakyat juga membutuhkan kerangka regulasi yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan.
98 Resolution Network menyoroti sejumlah kebijakan legislasi dan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat serta pekerja, termasuk regulasi mengenai ekosistem transportasi berbasis digital, perlindungan tenaga kerja, reforma agraria, perlindungan pekerja rumah tangga, serta pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP.
Dalam pemaparan organisasi tersebut, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 disebut berkaitan dengan perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk ketentuan pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen.
Kebijakan semacam ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana negara membangun keseimbangan antara keberlanjutan usaha, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
Bagi pekerja, keadilan tidak cukup diwujudkan melalui pengakuan formal atas hak-hak mereka. Perlindungan harus hadir dalam mekanisme pelaksanaan yang efektif, kepastian penghasilan, keselamatan kerja, dan akses terhadap penyelesaian perselisihan.
Demikian pula reforma agraria memerlukan konsistensi kebijakan agar mampu memberikan kepastian penguasaan tanah, mengurangi ketimpangan, serta memperkuat produktivitas masyarakat.
Sementara itu, setiap pembaruan regulasi di bidang hukum perlu dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam perspektif 98 Resolution Network, regulasi yang baik bukan semata-mata aturan yang tertulis dalam dokumen negara, melainkan aturan yang pelaksanaannya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, evaluasi implementasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memastikan bahwa agenda reformasi benar-benar menghasilkan perubahan substantif.
Relawan dan Tanggung Jawab Mengawal Agenda Perubahan
Di tengah berbagai kebijakan yang menjadi perhatian, 98 Resolution Network mengakui bahwa dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran masih menyisakan sejumlah kekurangan yang memerlukan pembenahan.
Pengakuan tersebut menegaskan bahwa proses pembangunan tidak dapat dilepaskan dari evaluasi dan koreksi berkelanjutan.
Setiap kebijakan publik memiliki tantangan tersendiri, baik dalam perencanaan, koordinasi antarlembaga, pelaksanaan di lapangan, maupun pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Karena itu, keberhasilan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh keberanian menetapkan agenda besar, tetapi juga oleh kemampuan memastikan setiap program berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, relawan memiliki ruang untuk mengambil peran yang lebih substantif.
Dukungan terhadap pemerintahan dapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab menyampaikan aspirasi masyarakat, mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kebijakan, dan mendorong penyelesaian persoalan secara konstruktif.
Pengawalan yang kritis dan bertanggung jawab justru dapat memperkuat kualitas pelaksanaan program serta menjaga agar orientasi pembangunan tetap berada pada kepentingan publik.
Dengan demikian, partisipasi relawan tidak berhenti pada dukungan politik, tetapi berkembang menjadi kontribusi sosial yang membantu memastikan kebijakan pemerintah menjangkau masyarakat secara lebih efektif.
Evaluasi yang objektif juga penting untuk membedakan antara capaian yang telah terwujud dan target yang masih membutuhkan kerja keras.
Peningkatan kesejahteraan, penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendidikan dan kesehatan, serta penegakan hukum yang adil harus menjadi indikator utama dalam menilai hasil pembangunan.
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Mengubah Agenda Menjadi Hasil Nyata
Dua tahun pemerintahan merupakan momentum untuk melihat kembali perjalanan pembangunan sekaligus memperkuat arah kebijakan pada periode berikutnya.
Penguatan ekonomi kerakyatan, reformasi tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pembangunan sumber daya manusia, dan perlindungan masyarakat merupakan agenda yang membutuhkan kesinambungan, konsistensi, serta pengawasan yang kuat.
Bagi 98 Resolution Network, pembangunan nasional harus terus bergerak menuju tatanan ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai bagian utama dari proses penciptaan nilai dan distribusi kesejahteraan.
Namun, arah kebijakan yang baik perlu dibuktikan melalui hasil yang dapat diukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kekayaan sumber daya alam harus mampu memperkuat kapasitas ekonomi nasional. Program sosial harus menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan. Pendidikan dan kesehatan harus membuka kesempatan yang lebih luas. Sementara itu, kebijakan perlindungan pekerja harus menghadirkan keadilan dalam praktik, bukan sekadar dalam regulasi.
Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa untuk memastikan bahwa pembangunan tidak kehilangan orientasi dasarnya.
Dukungan terhadap agenda pembangunan harus disertai evaluasi yang objektif, sedangkan kritik harus diarahkan untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya program yang diluncurkan atau regulasi yang diterbitkan, melainkan oleh kemampuan mengubah kebijakan menjadi peningkatan kesejahteraan, memperluas keadilan ekonomi, memperkuat kemandirian bangsa, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Bagi 98 Resolution Network, semangat “Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama” perlu terus diwujudkan melalui pengawalan kebijakan yang konsisten dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Sebab, esensi pembangunan nasional bukan hanya tentang seberapa jauh negara mampu bertumbuh, tetapi juga tentang seberapa luas masyarakat dapat menikmati hasil pertumbuhan tersebut.
Dua tahun pemerintahan menjadi catatan perjalanan sekaligus panggilan untuk melangkah lebih jauh: memperkuat kedaulatan ekonomi, menegakkan keadilan sosial, dan memastikan kemakmuran Indonesia benar-benar menjadi milik seluruh rakyat.




Komentar