Cikarang Pusat — Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras daftar G.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi pada Minggu malam, 29 Maret 2026 sekitar pukul 21.47 WIB.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras tanpa izin,” ujar AKP Elia Umboh dalam keterangannya.
Pelaku diketahui berinisial O.W.A, seorang wiraswasta asal Majalengka. Ia diamankan di sebuah kontrakan milik warga di Kampung Cimahi RT 005/RW 003, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada pukul 22.30 WIB.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya menjual dan mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal melalui sistem Cash On Delivery (COD) yang dikoordinasikan melalui aplikasi WhatsApp.
“Modus operandi pelaku adalah menjual obat keras melalui komunikasi WhatsApp dan melakukan transaksi secara langsung atau COD, sehingga sulit terdeteksi jika tidak ada laporan masyarakat,” tambah Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 tablet diduga Tramadol, 25 tablet diduga Hexymer, uang tunai sebesar Rp140.000 hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
AKP Elia Umboh menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


+ There are no comments
Add yours