Jabodetabek Kriminal Tribrata
Beranda / Tribrata / Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Bekuk Tukang Cukur Habisi Rekan Seprofesi karena Cemburu

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Bekuk Tukang Cukur Habisi Rekan Seprofesi karena Cemburu

Bekasi – Swarajabar.id
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan oleh seorang tukang cukur terhadap rekan seprofesinya. Pelaku berinisial RA alias R (29), warga Kota Banjar, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa korban IP alias A (26), warga Garut, Jawa Barat.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, di sebuah rumah kontrakan yang mereka tinggali bersama di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Satirin melalui Kanit Reskrim Iptu Mochamad Lutfi Arifin menjelaskan, motif penganiayaan dilatarbelakangi cemburu buta. Kedua tukang cukur ini disebut sama-sama menyukai seorang perempuan yang berjualan di sekitar tempat usaha mereka.

“Korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras sepulang kerja. Pertengkaran dipicu masalah asmara hingga pelaku mengambil sebilah pisau badik dan menusukkan ke tubuh korban,” terang Iptu Lutfi, Kamis (2/10/2025).

Akibat tusukan di bagian dada, perut, tangan, dan paha, korban sempat kritis. Ia masih sempat berkomunikasi sehari pascakejadian, namun kondisi terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia tiga hari kemudian.

Di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolda Banten Berharap Bhayangkari Menjadi Mitra Strategis Polri

Pelarian Berakhir di Kota Banjar

Usai kejadian, pelaku RA berusaha melarikan diri. Polisi yang melakukan pengejaran intensif akhirnya berhasil menangkapnya di daerah Kota Banjar, Jawa Barat, empat hari setelah peristiwa.

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi antara Bekasi dan Jakarta, sebelum akhirnya bisa kita amankan di Banjar,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau badik, pakaian, ponsel, serta dompet milik korban dan pelaku. Tujuh orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.

Ancaman Hukuman

Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal yang Beroperasi Senyap di Tengah Kota Bandung

Hasil autopsi menyebutkan luka tusukan mengenai organ vital, termasuk usus halus dan kantong empedu. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting agar tidak membiarkan emosi, rasa cemburu, maupun pengaruh minuman keras memicu tindak kekerasan.

Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement