Umum
Beranda / Umum / Tergugat Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tegakkan Wibawa Persidangan di PN Bale Bandung

Tergugat Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tegakkan Wibawa Persidangan di PN Bale Bandung

Kabupaten Bandung – Proses persidangan perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadi sorotan publik setelah pihak kuasa hukum penggugat menilai para tergugat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan beberapa kali tidak menghadiri agenda sidang yang telah dijadwalkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya proses peradilan yang seharusnya berlangsung tertib, efektif, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Jumat (13/3/2026).

Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim dapat mengambil sikap tegas terhadap pihak tergugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti tahapan persidangan. Menurutnya, setiap pihak yang berperkara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati panggilan resmi pengadilan.

“Dalam hukum acara perdata, kehadiran para pihak di persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan. Apabila pihak tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak tersebut,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 125 HIR yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan instrumen hukum untuk menjaga agar proses peradilan tidak terhambat oleh sikap pasif salah satu pihak.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa keberadaan kuasa hukum dalam persidangan tidak serta merta menghilangkan kewenangan hakim untuk meminta kehadiran langsung pihak prinsipal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 123 HIR yang memberikan hak kepada hakim untuk memerintahkan para pihak hadir secara pribadi apabila dianggap perlu, terutama untuk memperjelas pokok perkara maupun memastikan kesungguhan para pihak dalam mencari penyelesaian sengketa.

Dua Tahun Prabowo, Logis 08 Soroti Transformasi Ekonomi dan Penguatan Supremasi Hukum

“Pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah para pihak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum, baik dalam agenda mediasi maupun persidangan. Kehadiran langsung para pihak sering kali menjadi faktor penting dalam mempercepat tercapainya penyelesaian perkara,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taufik juga mengingatkan bahwa proses mediasi yang menjadi bagian penting dari tahapan persidangan perdata telah diatur secara rinci dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi tersebut mewajibkan para pihak untuk hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai.

Apabila salah satu pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi, lanjutnya, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian dan putusan.

Taufik berharap Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya secara proporsional dan tegas demi menjaga wibawa lembaga peradilan serta memastikan jalannya persidangan tidak berlarut-larut akibat ketidakhadiran pihak tergugat.

“Apabila nantinya dijatuhkan putusan verstek, hukum tetap memberikan ruang keadilan bagi pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan atau verzet dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi oleh pengadilan,” terangnya.

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 79,3 Persen Jadi Sorotan

Menurutnya, ketegasan hakim dalam menegakkan tata tertib persidangan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang adil bagi setiap pencari keadilan.

“Pengadilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Karena itu, prosesnya harus dijalankan dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan dilandasi itikad baik dari semua pihak yang berperkara,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement