LABUAN BAJO, NTT — Sengketa tanah seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali menjadi perhatian setelah perkara yang diajukan sejumlah ahli waris almarhum Haji Makking bergulir di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj, dengan tiga penggugat yang disebut sebagai ahli waris almarhum Haji Makking, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba. Dalam perkara tersebut terdapat 18 pihak tergugat dan 39 turut tergugat.
Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair tercantum sebagai bagian dari pihak yang digugat. Ramang Ishaka tercatat sebagai Tergugat XVI, sementara Muhammad Syair tercatat sebagai Tergugat XVII.
Keduanya disebut berkaitan dengan rangkaian dokumen adat yang menjadi bagian dari persoalan alas hak atas tanah yang kini disengketakan.
Riwayat Tanah dan Klaim Warisan Dipersoalkan
Berdasarkan dalil gugatan sebagaimana tercantum dalam perkara tersebut, para penggugat menyatakan bahwa tanah kurang lebih 16 hektare di kawasan Keranga merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang menurut mereka belum dibagikan kepada seluruh ahli waris atau masih berstatus sebagai boedel waris.
Dalam gugatan juga dipersoalkan riwayat transaksi jual beli tertanggal 2 Mei 1990.
Para penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut pernah dijual oleh H. Siti Naasiah Daeng Mawera bersama almarhum Nasar bin Haji Supu kepada almarhum Nikolaus Naput dengan nilai transaksi yang disebut sebesar Rp9 juta.
Namun, para penggugat mempersoalkan transaksi tersebut karena menurut dalil mereka dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh pihak yang dianggap memiliki hak atas harta warisan tersebut.
Persoalan kemudian berkembang hingga sebagian bidang tanah dikaitkan dengan sejumlah sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 2017.
Tiga sertifikat yang disebut dalam materi perkara antara lain SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput, SHM Nomor 02547 atas nama Nikolaus Naput, dan SHM Nomor 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.
Keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses pembuktian, khususnya berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah, asal-usul alas hak, serta proses administrasi pertanahan yang mendahuluinya.
Dokumen Adat Menjadi Titik Penting
Salah satu aspek yang menarik perhatian dalam perkara ini adalah keberadaan dokumen adat yang disebut memiliki keterkaitan dengan riwayat objek sengketa.
Dalam sengketa tanah yang memiliki latar belakang adat dan kewarisan, dokumen mengenai asal-usul tanah, sejarah penguasaan, penyerahan tanah, maupun hubungan para pihak dapat menjadi bagian penting dalam menguji dasar klaim kepemilikan.
Karena itu, keterkaitan nama Ramang Ishaka dan Muhammad Syair dengan dokumen yang dipersoalkan menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka di hadapan proses hukum.
Sejumlah pertanyaan penting tentunya akan muncul dalam proses pembuktian: siapa yang membuat dokumen tersebut, dalam kapasitas apa dokumen dibuat atau ditandatangani, siapa saja yang hadir atau mengetahui prosesnya, bagaimana hubungan dokumen adat tersebut dengan objek tanah, serta bagaimana dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.
Seluruh pertanyaan tersebut pada akhirnya menjadi ranah pembuktian di persidangan.
Bukan Sekadar Sengketa Sertifikat
Perkara ini menunjukkan bahwa sengketa tanah di Labuan Bajo tidak selalu berhenti pada persoalan siapa yang memegang sertifikat.
Di balik sebuah sertifikat dapat terdapat rangkaian panjang mengenai asal-usul tanah, transaksi, hubungan keluarga, dokumen adat, penguasaan fisik, hingga proses administrasi pertanahan.
Karena itu, apabila terjadi perselisihan mengenai kepemilikan, seluruh mata rantai tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan yang hanya didasarkan pada satu dokumen.
Dalam konteks perkara tanah Keranga, proses persidangan menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh versi, bukti, dokumen dan keterangan para pihak.
Florianus Surion: Semua Dokumen Harus Diuji Secara Terbuka
Ketua Relawan Ferry Adu NTT, Florianus Surion, mengatakan persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.
Menurut Florianus, sengketa tanah yang berkaitan dengan warisan dan adat harus dilihat secara menyeluruh.
“Kalau persoalan ini sudah masuk ke pengadilan, semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. Mulai dari dokumen kewarisan, riwayat tanah, dokumen adat, transaksi jual beli sampai proses penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Ia menilai persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen yang selama ini menjadi sumber perbedaan klaim.
“Yang paling penting adalah seluruh dokumen dibuka dan diuji secara objektif. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Florianus juga mengingatkan agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai sengketa tanah ini menimbulkan konflik baru. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti serta pembelaannya,” ujarnya.
Ramang dan Syair Menunggu Klarifikasi
Dengan bergulirnya perkara Nomor 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj, posisi masing-masing pihak akan diuji melalui tahapan persidangan.
Termasuk Ramang Ishaka dan Muhammad Syair yang tercantum sebagai Tergugat XVI dan XVII.
Klarifikasi dari kedua pihak menjadi penting untuk mengetahui secara langsung kapasitas mereka dalam kaitannya dengan dokumen adat yang dipersoalkan, termasuk konteks pembuatan, penandatanganan, atau pengesahan dokumen yang menjadi bagian dari perkara.
Demikian pula dengan pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam gugatan, termasuk keluarga Naput dan pihak yang berkaitan dengan sertifikat tanah, memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah serta dasar hukum penguasaannya.
Menunggu Fakta Persidangan
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dengan demikian, seluruh dalil yang disampaikan para penggugat maupun bantahan dari para tergugat harus dipandang sebagai bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Penyebutan seseorang sebagai tergugat juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.
Penentuan mengenai sah atau tidaknya suatu alas hak, validitas dokumen, riwayat transaksi maupun kedudukan masing-masing pihak merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan langsung dari Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair mengenai materi gugatan tersebut belum diperoleh.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Ramang Ishaka, Muhammad Syair, Johanis Vans Naput, keluarga Naput, maupun seluruh pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Publik kini menunggu bagaimana persidangan mengurai satu per satu mata rantai persoalan tanah 16 hektare di Keranga: dari riwayat tanah, dokumen adat, transaksi tahun 1990, proses penerbitan sertifikat hingga dasar klaim masing-masing pihak. Fakta hukum pada akhirnya akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.


Komentar