Jabodetabek Pendidikan Politik dan Hukum Umum
Beranda / Umum / Posbakum Mekarjaya dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sosialisasikan Sengketa Penyelesaian Pinjaman Online

Posbakum Mekarjaya dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sosialisasikan Sengketa Penyelesaian Pinjaman Online

DEPOK, SWARAJABAR.ID – Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menggelar sosialisasi sekaligus praktik langsung penyelesaian sengketa pinjaman daring (pindar) di Aula Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (13/2). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi warga untuk memahami risiko pinjol ilegal serta langkah hukum yang dapat ditempuh jika terjadi persoalan.

Narasumber FH UI,salah satunya Dr. Akhmad Budi Cahyono, menerangkan bahwa agenda tersebut difokuskan pada konsolidasi berbagai persoalan yang kerap muncul akibat praktik pinjaman online.

“Pada kesempatan ini kami tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga membahas langsung persoalan-persoalan pinjol yang banyak terjadi di masyarakat, termasuk bagaimana mekanisme penyelesaiannya,” kata Akhmad Budi.

Di tegaskan olehnya, pentingnya membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Menurut Akhmad Budi, layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari penagihan dengan cara intimidatif hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS, Aliran Dana Rp1,45 Miliar Jadi Sorotan

Ia mewanti wanti bahwa Pinjol ilegal tidak berada dalam pengawasan OJK. Ketika muncul masalah, penyelesaiannya jauh lebih sulit. Bahkan kerap terjadi tindakan tidak manusiawi, termasuk penyebaran data pribadi,” tandasnya.

Dalam sesi praktik, peserta juga diberikan simulasi langkah-langkah menghadapi sengketa, mulai dari pengumpulan bukti, pelaporan, hingga jalur penyelesaian melalui lembaga resmi. Akhmad Budi menambahkan, apabila sengketa terjadi pada lembaga keuangan yang terdaftar, proses penelusuran dan penyelesaian relatif lebih mudah dilakukan.

“Kalau lembaganya resmi, jelas identitas dan alamatnya, maka proses tracking bisa dilakukan. Yang menyulitkan itu jika lembaganya fiktif kantor palsu, identitas palsu. Dalam kondisi seperti itu, biasanya penanganan akan melibatkan aparat kepolisian,” jelasnya.

Ia pun berpesan agar masyarakat lebih selektif sebelum mengajukan pinjaman. Dengan kemudahan teknologi saat ini, pengecekan legalitas lembaga keuangan dapat dilakukan secara mandiri melalui pencarian daring.

H. Apud Syaepudin: Pengabdian Michael Simbolon Patut Dikenang, Kepemimpinan Vicky H.M. Membawa Harapan Baru bagi Bekasi

“Manfaatkan teknologi. Cukup cek legalitasnya, pastikan terdaftar resmi. Itu langkah awal untuk melindungi diri dari risiko,” imbuhnya.

Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Mekarjaya, Sulistyo Pribadi, menyambut baik kolaborasi dengan FH UI. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu warga dalam memperoleh pemahaman serta kepastian hukum terkait persoalan jasa keuangan.

“Edukasi seperti ini penting agar masyarakat tidak panik ketika menghadapi masalah, dan tahu harus melangkah ke mana untuk mendapatkan perlindungan hukum,” pungkas Akhmad Budi.

Melalui kegiatan tersebut, FH UI berharap literasi hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga praktik pinjol ilegal dapat ditekan dan warga lebih terlindungi dari ancaman penyalahgunaan layanan keuangan digital. (Bro)

Nawasena: Mapag Pajajaran Anyar, Harapan Baru Warga RW 10 Dungus Cariang

Bagikan berita/artikel ini
× Advertisement
× Advertisement