Jabodetabek Kriminal Tribrata
Beranda / Tribrata / Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

 

Tangerang, SwaraJabar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum yang terlibat aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

 

Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pesona Heliconia tepatnya di pinggir Hutan Kota, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 18.05 WIB.

 

Di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolda Banten Berharap Bhayangkari Menjadi Mitra Strategis Polri

Akibat aksi pengeroyokan tersebut seorang pelajar dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Tangerang, berinisial DT, meninggal dunia akibat luka senjata tajam.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, dua pelaku anak tersebut diamankan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kejadian tawuran antar kelompok pelajar yang terjadi di depan hutan Kota Tigaraksa.

 

Dari kejadian tersebut ada tiga orang korban yang salah satunya meninggal dunia akibat sebatan senjata tajam.

Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal yang Beroperasi Senyap di Tengah Kota Bandung

 

“Setelah melakukan cek tkp dan mengumpulkan informasi bahwa korban meninggal dunia berasal dari salah satu SMK di Kabupaten Tangerang berinisial DT yang mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan,” terangnya, Selasa 8 Oktober 2024.

 

Sementara, dua orang korban lainya yakni AD mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan MF mengalami luka senjata tajam dibagian kaki.

 

Jelang Porprov XV Jabar, Cabor Pencak Silat Gelar Manager Meeting di DPRD Kota Bogor

Aas kejadian tersebut salah seorang saksi langsung menuju Rumah Sakit Metro Hospital untuk mengecek keberadaan korban dan membuat surat pengantar visum dan ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Polsek Tigaraksa Polres Kota Tangerang guna kepentingan penyidikan.

 

“Atas laporan tersebut pihak Polsek Tigaraksa yang dibantu oleh anggota Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Baktiar.

 

Selanjutnya, pada Minggu, 06 Oktober 2024, sekira pukul 04.00 Wib kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pengeroyokan berada di sekitaran daerah Kecamatan Jambe.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, anggota gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin langsung Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, berhasil mengamankan satu pelaku anak berinisial A di sebuah rumah di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

 

“Didapati barang bukti berupa 1  unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang diduga digunakan untuk melakukan pengeroyokan. Pelaku juga mengaku telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sajam berjenis pedang samurai,” tuturnya.

 

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku anak berinisial F di sebuah rumah di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

 

Dari pelaku anak F didapati barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

 

“Pelaku anak F mengaku telah melakukan pembacokan terhadap korban dan masih ada pelaku lain yaitu E yang kini masih dalam pengejaran,” bebernya.

 

Dijelaskan Kapolres, menurut kedua pelaku anak yang sudah diamankan, kelompok pelaku dari SMKN di Jambe ini akan melakukan penyerangan terhadap salah satu SMA negeri di Tigaraksa.

 

Akan tetapi, mereka salah sasaran justru menyerang korban dan teman-temannya. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tigaraksa untuk diproses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” tandasnya.

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement