Umum
Beranda / Umum / Pengisian BPD Desa Cipayung 2026–2034 Junjung Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Pengisian BPD Desa Cipayung 2026–2034 Junjung Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Bekasi — Tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cipayung Periode 2026–2034 terus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Memasuki tahapan Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Anggota BPD sekaligus pengambilan nomor urut calon anggota BPD, panitia memastikan seluruh proses dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan mengedepankan partisipasi masyarakat.

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Cipayung, Yogi Abdullah, menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Bupati, hingga hasil Musyawarah Desa (Musdes). Hal tersebut disampaikannya di Kantor Desa Cipayung, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, terdapat 14 calon anggota BPD yang telah mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota BPD, terdiri dari perwakilan tiga dusun dan keterwakilan perempuan. Untuk Dusun 1 yang meliputi Kampung Ciranggon, Buni Herang, dan Gandaria terdapat empat calon anggota. Dusun 2 yang meliputi Kampung Selang, Rancaiga, dan Babakan Lio diikuti empat calon anggota. Sementara Dusun 3 yang mencakup Kampung Lilingir dan Bendungan juga diikuti empat calon anggota BPD. Adapun keterwakilan perempuan diikuti dua calon anggota BPD.

“Pada prinsipnya kami menjalankan aturan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku. Kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat agar proses pengisian BPD benar-benar melahirkan representasi warga yang memiliki kapasitas dan integritas,” ujar Yogi Abdullah.

Ia berharap Calon anggota BPD yang nantinya terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, serta benar-benar menjadi lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa. Dengan proses yang transparan dan partisipatif, pengisian BPD Desa Cipayung diharapkan mampu melahirkan figur-figur yang berintegritas serta berkomitmen mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.
Serta mengajak seluruh Stikholder Elemen masyarakat yang ada di Desa Cipayung mari bersama sama menjaga Kondusifitas di tengah masyarakat agar Pemilihan Pengisian Anggota BPD Cipayung Masa Bakti 2026-2034 berjalan Aman dan Lancar

23 Hari Hasil Autopsi Dion Belum Diterima Keluarga, Sampai Kapan Harus Menunggu?

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement