Umum
Beranda / Umum / Musyawarah Desa Penetapan Calon BPD Desa Sukamakmur Berlangsung Kondusif dan Demokratis, Semua Pihak Sepakat Jaga Persatuan Desa

Musyawarah Desa Penetapan Calon BPD Desa Sukamakmur Berlangsung Kondusif dan Demokratis, Semua Pihak Sepakat Jaga Persatuan Desa

Bekasi – Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, kembali menunjukkan kedewasaan berdemokrasi melalui pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung secara terbuka, dinamis, dan tetap kondusif hingga seluruh tahapan selesai dilaksanakan.

Kegiatan yang dihadiri unsur MUSPIKA Kecamatan Sukakarya, termasuk perwakilan Camat Sukakarya yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, panitia pengisian BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, para bakal calon, serta unsur BPD tersebut sempat berlangsung cukup hangat akibat adanya perbedaan pandangan terkait mekanisme kuota wilayah dan keterwakilan perempuan. Namun demikian, seluruh dinamika dapat diselesaikan melalui musyawarah, voting bersama, serta kesepakatan terbuka yang akhirnya diterima oleh semua pihak dengan penuh kedewasaan.

Kepala Desa Sukamakmur, Wawan, menyampaikan bahwa proses penetapan calon BPD kali ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem demokrasi desa yang transparan, terbuka, dan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, siapa pun yang nantinya terpilih menjadi anggota BPD diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam menyerap aspirasi warga serta mengawal pembangunan desa secara objektif dan berintegritas.

23 Hari Hasil Autopsi Dion Belum Diterima Keluarga, Sampai Kapan Harus Menunggu?

“Intinya siapa pun yang nanti terpilih menjadi anggota BPD, mudah-mudahan bisa menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan, menjadi penampung aspirasi masyarakat, dan bersama-sama membangun Desa Sukamakmur agar lebih baik lagi,” ujar Wawan.

Ia menjelaskan bahwa proses musyawarah pada awalnya difokuskan pada tahapan penetapan dari bakal calon menjadi calon tetap BPD. Setelah itu, forum melanjutkan pembahasan mengenai pembagian kuota keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan sesuai regulasi terbaru yang berlaku.

Dalam proses tersebut, seluruh peserta forum diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat secara terbuka sebelum akhirnya dilakukan voting tertutup guna menjaga kondusivitas dan menghindari potensi gesekan antar peserta yang sebagian besar saling mengenal secara personal.

“Kita bersama para calon dan unsur BPD bersepakat melakukan voting bersama. Semua dibuat berdasarkan kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara. Alhamdulillah akhirnya berjalan aman dan kondusif,” jelasnya.

Wawan juga menepis berbagai anggapan miring yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya “settingan” dalam proses pengisian BPD Desa Sukamakmur. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan yang telah diatur pemerintah daerah.

Camat Ciampel H. Agus Sugiono Teguhkan Sinergi Pembangunan: Musrenbang Desa Mulyasari Harus Melahirkan Program yang Tepat Manfaat

Menurutnya, dinamika yang sempat terjadi lebih disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap tahapan undangan dan mekanisme baru dalam aturan pengisian BPD.

“Semua proses kita buka secara umum. Tidak ada pengaturan atau keberpihakan. Memang ada sedikit salah paham karena adanya dua tahapan undangan, yaitu undangan panitia dan tahapan musyawarah desa terkait keterwakilan wilayah dan perempuan. Tetapi semuanya sudah dijelaskan dan akhirnya dapat dipahami bersama,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa panitia juga berpedoman pada keputusan dan aturan dari Bupati terkait mekanisme keterwakilan perempuan dalam pengisian BPD, sehingga seluruh keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam hasil musyawarah tersebut, ditetapkan kuota keterwakilan perempuan sebanyak tiga calon yang nantinya tetap akan mengikuti proses pemilihan secara demokratis. Begitu pula dengan calon dari masing-masing dusun, seluruhnya tetap akan mengikuti tahapan pemilihan tanpa mekanisme aklamasi.

“Tidak ada aklamasi. Semua tetap melalui pemilihan langsung dan berjalan sesuai mekanisme. Nantinya suara terbanyak juga akan menentukan struktur anggota BPD, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota,” tegas Wawan.

BUMDes Mulyasari Tunjukkan Kinerja Gemilang, Kelola Dana Rp856,75 Juta dan Perkuat Ekonomi Desa

Kondusifnya pelaksanaan Musyawarah Desa Sukamakmur ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Selain mencerminkan komitmen terhadap demokrasi desa yang sehat, proses tersebut juga menjadi bukti bahwa perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan selesainya tahapan penetapan calon BPD tersebut, masyarakat Desa Sukamakmur kini diharapkan dapat menjaga persatuan, memperkuat solidaritas sosial, serta bersama-sama mengawal proses pemilihan agar berjalan damai, jujur, dan menghasilkan wakil masyarakat desa yang benar-benar amanah serta berpihak pada kepentingan warga.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement