Seputar Jabar
Beranda / Seputar Jabar / Mulai 14 Juli 2025, Karawang Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Mulai 14 Juli 2025, Karawang Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Karawang – Swarajabar.id

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait waktu masuk sekolah bagi siswa SMP dan SMA sederajat. Mulai Senin, 14 Juli 2025, seluruh satuan pendidikan tingkat menengah di Karawang akan memberlakukan jam masuk pukul 06.30 WIB.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menanamkan kedisiplinan dan efektivitas dalam proses belajar-mengajar, namun juga menjadi bagian dari upaya strategis dalam pembentukan karakter generasi muda yang tangguh, cerdas, dan siap bersaing di masa depan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menegaskan bahwa penerapan jam masuk lebih awal ini telah melalui proses kajian dan komunikasi yang matang dengan para pemangku kepentingan pendidikan di daerah.

“Kami percaya, suasana pagi adalah waktu terbaik untuk memulai aktivitas belajar. Anak-anak lebih segar secara fisik dan mental. Ini bukan hanya soal waktu, tapi juga soal membentuk budaya disiplin sejak dini,” ujar Wawan.

Di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolda Banten Berharap Bhayangkari Menjadi Mitra Strategis Polri

Sebagai sosok yang dikenal peduli terhadap dunia pendidikan dan kepemudaan, Wawan Setiawan juga menekankan pentingnya peran sekolah sebagai ruang pembinaan karakter yang sejalan dengan visi misi pembangunan daerah.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmennya sebagai aparatur yang loyal, taat, dan patuh terhadap arahan serta kebijakan Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat. “Apa yang kami lakukan di dinas ini sepenuhnya mengikuti arah kebijakan pimpinan daerah. Kami menjalankan amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penguatan generasi muda,” tegasnya.

Meski demikian, Disdikpora Karawang tetap terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif. Beberapa kekhawatiran dari orang tua murid—seperti jarak rumah ke sekolah dan kesiapan anak untuk berangkat lebih pagi—telah menjadi pertimbangan dalam penyusunan teknis pelaksanaan.

Untuk mendukung kelancaran penerapan jam masuk lebih awal ini, Dinas Perhubungan juga dilibatkan dalam mengatur lalu lintas pagi hari, khususnya di sekitar lingkungan sekolah.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih dinamis, tertib, dan bermakna, sebagai pondasi kuat untuk mencetak generasi masa depan yang unggul secara akademik, berkarakter, dan berintegritas.

Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal yang Beroperasi Senyap di Tengah Kota Bandung

Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement