Umum
Beranda / Umum / LSM BARAK Indonesia Imbau Aparat Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan

LSM BARAK Indonesia Imbau Aparat Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan

JAKARTA — LSM BARAK Indonesia menyampaikan imbauan kepada aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam menangani persoalan sengketa pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan penyelesaian yang adil, damai, serta menghindari potensi konflik sosial yang lebih luas.

Dalam pernyataannya, LSM BARAK Indonesia menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP yang baru telah memberikan ruang besar bagi penyelesaian perkara secara humanis, dialogis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa.

Menurut organisasi tersebut, sengketa pertanahan pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan yang seyogianya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat ataupun melalui mekanisme hukum perdata di pengadilan. Oleh sebab itu, proses penanganan melalui jalur pidana diharapkan menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dan bukan pendekatan utama.

“Pendekatan persuasif dan mediasi harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh rasa keadilan tanpa harus mengalami tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi,” demikian disampaikan dalam keterangan LSM BARAK Indonesia.

LSM BARAK Indonesia juga menyoroti bahwa konflik agraria struktural yang terjadi di berbagai daerah kerap menimbulkan dampak sosial yang cukup serius. Tidak sedikit masyarakat sipil yang menjadi korban kekerasan, tekanan psikologis, hingga proses kriminalisasi akibat konflik berkepanjangan.

PSI Kabupaten Bekasi Bangun Politik Berbasis Kehadiran, Ridho: Kader Harus Hidup Bersama Masyarakat

Dalam konteks tersebut, organisasi masyarakat sipil memiliki harapan agar aparat penegak hukum dapat menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menangani setiap laporan sengketa tanah, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.

Berdasarkan sejumlah catatan konflik agraria sepanjang tahun 2025, berbagai persoalan pertanahan masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan yang mengedepankan dialog, mediasi, dan rekonsiliasi dinilai menjadi solusi strategis guna meredam eskalasi konflik di tengah masyarakat.

LSM BARAK Indonesia mendorong agar para pihak yang bersengketa diarahkan terlebih dahulu untuk menempuh jalur mediasi melalui pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, maupun kantor pertanahan setempat. Dalam proses tersebut, aparat kepolisian diharapkan berperan sebagai pengawas keamanan dan penjaga kondusivitas agar proses mediasi berjalan aman, tertib, serta bebas dari tekanan pihak mana pun.

Selain itu, pendekatan kekeluargaan dinilai mampu membuka ruang komunikasi yang lebih sehat antar pihak, sekaligus memperkuat budaya musyawarah yang selama ini menjadi bagian dari nilai luhur bangsa Indonesia.

LSM BARAK Indonesia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dapat bersama-sama membangun pola penyelesaian konflik agraria yang lebih berkeadaban, transparan, dan berorientasi pada perdamaian sosial demi terciptanya stabilitas serta harmonisasi kehidupan bermasyarakat.

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement