Seputar Jabar Umum
Beranda / Umum / LBH Merah Putih Desak Pemkot Tasikmalaya Klarifikasi Status Tanah SDN 3 Cibunigeulis

LBH Merah Putih Desak Pemkot Tasikmalaya Klarifikasi Status Tanah SDN 3 Cibunigeulis

 

TASIKMALAYA, Swara Jabar – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Tasikmalaya, selaku kuasa hukum non-litigasi dari ahli waris pemilik lahan, mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan tegas terkait status aset kepemilikan tanah SDN 3 Cibunigeulis yang berlokasi di Kecamatan Bungursari.

 

LBH MP menilai bahwa sikap Pemkot Tasikmalaya selama ini terkesan tidak konsisten, berubah-ubah, dan cenderung menghindari kejelasan hukum atas objek tanah yang disengketakan.

 

Kompol Perida Apriani Sirera Perkuat Kehadiran Polisi, Patroli Malam Polsek Cikarang Timur Sasar Titik Rawan

“Kami meminta Pemkot Tasikmalaya tidak terus-menerus mancla-mencle dalam menyikapi persoalan ini. Hak rakyat tidak bisa diabaikan begitu saja. Bila memang ada dasar hukum sah atas penguasaan tanah, silakan dibuka secara transparan. Tapi jika tidak ada, maka Pemkot wajib memulihkan hak kepemilikan kepada para ahli waris,” tegas Endra, perwakilan LBH Merah Putih.

 

Endra juga membeberkan bahwa berdasarkan data resmi yang diperoleh dari BPKAD Kabupaten Tasikmalaya, penyerahan aset dari Pemkab Tasikmalaya kepada Pemkot Tasikmalaya pada tanggal 15 Desember 2003 tercatat hanya seluas 241 m², sebagaimana tertuang dalam surat jawaban resmi BPKAD tertanggal 18 Juli 2025. Sementara itu, luas aset yang tercantum dalam gambar ukur atas nama Pemkot Tasikmalaya disebutkan mencapai 1.215 m².

 

“Ada selisih yang signifikan dalam data tersebut, dan ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika penguasaan lahan lebih luas dari yang diserahkan, maka itu bisa mengindikasikan adanya penguasaan tanpa dasar hukum yang sah,” tambahnya.

Kang Adin Imbau Masyarakat Karawang Waspada Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau

 

LBH MP juga menyoroti potensi cacat hukum dalam dokumen Surat Pernyataan Hibah Tahun 2014 yang selama ini dijadikan dasar oleh Pemkot. Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berkeadilan, serta tidak menyudutkan pihak ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut.(Irfan)

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement