Umum
Beranda / Umum / Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Yoong Woo Internasional Tegaskan Komitmen Penegakan Kesepakatan

Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Yoong Woo Internasional Tegaskan Komitmen Penegakan Kesepakatan

Kabupaten Bekasi — Kuasa hukum para eks karyawan PT Yoong Woo Internasional, Zuli Zulkifli, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak-hak kliennya secara profesional dan konstitusional. Ia menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila pihak perusahaan kembali mengingkari kesepakatan resmi yang telah disepakati bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Januari 2026, yang menghadirkan perwakilan perusahaan, eks karyawan, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Dalam forum tersebut, telah disepakati sejumlah poin penting terkait penyelesaian hak-hak eks karyawan yang sebelumnya tertunda.

Zuli Zulkifli menegaskan, kesepakatan yang dibuat di hadapan lembaga legislatif daerah bukan sekadar komitmen moral, melainkan memiliki kekuatan hukum dan tanggung jawab etik yang wajib dijalankan. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap kesepakatan merupakan cerminan itikad baik perusahaan sekaligus bentuk penghormatan terhadap hukum dan keadilan sosial.

“Kesepakatan ini lahir melalui proses dialog yang panjang dan disaksikan oleh wakil rakyat. Oleh karena itu, kami berharap perusahaan dapat menjalankannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” ujar Zuli Zulkifli dengan nada tegas namun diplomatis.

Putih Sari Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga dalam Menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2026 kepada perusahaan untuk merealisasikan seluruh poin kesepakatan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada kepastian maupun langkah konkret, maka upaya hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak eks karyawan.

Menurutnya, langkah hukum bukanlah tujuan utama, melainkan jalan terakhir apabila prinsip keadilan dan kepastian hukum tidak diindahkan. Ia juga mengapresiasi peran DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menjadi ruang dialog terbuka dan berimbang bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia industri bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun di atas kejujuran, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hak pekerja. Penyelesaian yang adil tidak hanya memberi kepastian bagi pekerja, tetapi juga menjaga reputasi dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, para eks karyawan PT Yoong Woo Internasional masih menunggu realisasi nyata dari komitmen yang telah disepakati, dengan harapan penyelesaian dapat ditempuh melalui jalan musyawarah, tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Adin Jaelani Sopian Sampaikan Solidaritas dan Doa untuk Korban Kebakaran KMP Batumandi, Ajak Utamakan Keselamatan dan Kemanusiaan
Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement